Balita Viral Berjoget di Tempat Hiburan Malam Diduga Sengaja Hancurkan Nama Baik Pemkot Kotamobagu

Headline, Kotamobagu738 Dilihat
Tim terpadu Pemkot Kotamogu saat melakukan kunjungan di tempat hiburan malam Love Cafe, tempat seorang balita viral ditempat hiburan malam. (foto : samsu melangi/KPC/2020)

KOTAMOBAGU POST – Seorang Balita yang viral di media social (medsos) sedang berjoget ria yang diklaim terjadi ditempat hiburan  kawasan Kota Kotamobagu, diduga motifnya konspirasi untuk menghancurkan nama baik pemilik tempat hiburan dan konspirasi jahat menghancurkan nama baik Pemerintah Kota Kotamobagu.

Hal ini ditegaskan Ronni Mokoginta, tokoh pemuda di Bolmong Raya menanggapi kasusnya dugaan kesengajaan memviralkan seorang balita di tempat hiburan malam pada Sabtu Malam (30/08/2020) melalui medsos dan diblow up oleh sebuah media online, namun tampa konfirmasi kebenaran fakta terjadinya kasus tersebut.

“Yang harus diselidiki oleh pihak berkompeten, adalah motif dari anak sengaja dibawa masuk dalam tempat hiburan malam kemudian sengaja diviralkan videonya di media social, dan tiba-tiba diblow up oleh sebuah media online seolah-olah managemen tempat hiburan malam sudah terbiasa mengeksplotasi balita dalam gemerlap lampu diskotik,” tegas Mokoginta.

Indikasi adanya konspirasi jahat menghancurkan nama baik pemerintah kotamobagu sebagai kota penyandang predikat Kota Layak Anak, menurut Moginta sebagaimana hasil investigasi pihaknya yang menyebutkan, yang membawa anak masuk kedalam tempat hiburan malam itu adalah orang tuanya, dan yang melakukan shooting film anak sedang berjoget itu, beberapa orang lain yang diduga sudah menunggu dalam tempat hiburan.

“Jadi pada saat kedua ayah dan ibu menggendong anak mereka menerobos masuk kedalam tempat hiburan itu, tak selang beberapa lama langsung dikeluarkan oleh pihak karyawan hiburan malam itu. Nah yang anehnya begitu cepat di shooting videonya kemudian diviralkan di medsos, bahkan langsung diberitakan oleh sebuah media online tanpa mengkonfirmasi kepihak managemen tempat hiburan tersebut,” papar Mokoginta.

Ditegaskan, ketika diviralkan seolah-olah pihak tempat hiburan malam sengaja membiarkan anak berjoget dengan pria dewasa disinari lampu diskotik adalah kesalahan dari managemen tempat usaha dan ikut bertanggungjawab adalah Pemerintah Kotamobagu yang gagal mendidik pelaku usaha, hal ini kata dia terlihat dari video sengaja diviralkan itu memberikan kesan di Kota Kotamobagu, terjadi kasus eksploitasi anak yang bertentangan dengan predikat Kota Layak Anak.

“Padahal menurut saya, tindakan ini adalah konspirasi jahat untuk menghancurkan nama baik tempat hiburan itu sekaligus merusak nama baik Pemerintah Kota Kotamobagu dikhalayak ramai,” tukasnya.

Realita ini kata Mokoginta, setelah diketahui ternyata kedua orang tua balita ini rupanya hanya tinggal di Kelurahan Kotamobagu dengan menyewa sebuah kamar kost di lokasi Kampung Baru.

“Mana bisa warga yang indekost disebuah kost-kostan kemudian rela mengeluarkan uang banyak untuk membeli minuman bir dalam tempat hiburan. Ini tidak masuk akal. Kemudian adakah orang tua yang rela anak balita mereka dieksploitasi alias dijadikan objek rekaman video ditempat terlarang kemudian diviralkan? Nah dalam kasus ini, kedua orang tua balita ini, terlibat langsung” tandas Mokoginta.

Dikatakan Pemkot Kotamobagu harus memeriksa orang tua balita itu, kemudian bekerja sama dengan kepolisian memeriksa orang-orang yang terlibat dalam pembuatan “video balita berjoget di tempat hiburan malam”.

“Karena kasus ini selain telah mencemarkan nama baik pemilik tempat usaha, juga secara langsung merusak nama baik Pemerintah Kota Kotamobagu dibawah nahkoda Walikota Tatong Bara yang tiap tahun merebut predikat Kota Layak Anak dari pemerintah pusat,” tambah Ronni Mokoginta.

Senada hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu, Rafika Bora SE, menyatakan pihak orang tua balita itu, bisa terkena undang-undang perlindungan anak.

“Bisa-bisa. Termasuk melibatkan anak masuk kedalam tempat orang dewasa (maksud didalam tempat hiburan malam),” ujar Kadis P3A didampingi, Kabid P3A, Citra Dewi menjawab pertanyaan Kotamobagu disela kunjungan ditempat hiburan malam Café Love, Selasa malam (01/09/2020).

Ditegaskan juga, oknum-oknum yang terlibat dalam pengambila gambar anak berjoget di tempat hiburan malam kemudian sengaja menviralkannya, akan dilakukan penelsuruan, apakah ada pasal-pasal tindak kejahatan pada anak yang mereka lakukan.

Senada hal itu, Titi Gumulili selaku penanggujawab tempat Hiburan Malam Love Cafe, menyatakan tempat hiburan malam Love Cafe dilarang membawa anak dibawah umur.

“Ada terjadi penerobosan masuk dengan membawa seorang balita. Namun tidak lama berselang anak dan orang tua balita itu, lasngsung dikeluarkan dari dalam ruangan oleh  karyawan saya. Kami masih mengumpulkan informasi, apabila perbuatan ini sengaja merusak nama baik kami, tentu saja kami akan mengambil langkah hukum pidana di kepolisian atau perdata di Pengadilan Negeri Kotamobagu,” tegas Gumulili. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.