Subsidi Gaji, Disnaker Kotamobagu Ingatkan Tenaga Kerja Segera Melapor ke BPJSTK   

Kotamobagu, Terkini349 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengingatkan tenagakerja formal yang terdaftar sebagai peserta BPJSTK dapat memastikan namanya di BPJSTK agar bisa masuk sebagai penerimah subsidi gaji dari pemerintah pusat.

“ Tenaga kerja dapat datang ke BPJSTK untuk cek namanya apakah sudah masuk atau belum sebagai calon penerima bantuan subsidi gaji, tapi ini untuk tenaga kerja formal yang telah menjadi peserta BPJSTK,” Terang Kadis Imran Golonda Kepada kotamobagupost lewat via seluler, Selasa (25/8/2020).

Ia mengungkapkan, saat ini BPJSTK sedang lakukan validasi data dan pengumpulan nomor rekening untuk tenaga kerja yang nantinya akan menerima bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulannya.

“ Kalau tidak salah batas waktu yang diberikan sampai pada 30 Agustus ini,” Tandasnya.

Ia menjelaskan, bantuan subsidi untuk tenaga kerja ini hanya berlaku pada tenaga kerja formal yang bekerja di sebuah perusahaan dan terdaftar sebagai perserta BPJSTK, terhitung sejak bulan Juni 2020.

Kadispun menyayangkan, jika kemudian ada tenaga kerja formal yang didapati tidak terdaftar di BPJSTK, karena menurutnya itu adalah tanggungjawab perusahaan untuk memberikan jaminan kesehatan setiap pekerjanya.

“ Kalau seandainya ada tenaga kerja yang tidak didaftarkan oleh perusahaannya, maka itu sangat disayangkan karena perusahaan tidak memperhatikan pekerjanya, karena para pekerja itu berhak untuk dapatkan jaminan kesehatannya ketika terjadi kecelakaan kerja,” Terang kadis. (samsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.