Subsidi Gaji, BPJS Tenagakerja Kotamobagu Sudah Kumpulkan 4 Ribu Rekening Calon Penerima

Kotamobagu, Terkini310 Dilihat
 Kepala BPJS Tenagakerja Kotamobagu

KOTAMOBAGU POST – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tenagakerjaan Kotamobagu masih terus lakukan pendataan dan pengumpulan nomor rekening penerima bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 juta.

Kepala BPJS Tenagakerjaan Kotamobagu Suahrdi Achmad mengatakan sampai saat ini sudah 4 ribuan tenagakerja formal di Kotamobagu yang telah terdata.

“Untuk Kotamobagu yang masuk ke kita itu sudah 4 ribuan, nomor rekeningnya juga sudah ada. Yang pasti kalau dikita ini, hanya ditugaskan mengumpulkan nomor rekening saja semua tenagakerja yang terdaftar di BPJS tenagakerjaan,” Tutur Suhardi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/8/2020).

Dia menambahkan, BPJS Tenagakerjaan masih terus lakukan validasi data dan pengumpulan nomor rekening tenagakerja, dengan batas waktu sampai pada 30 Agustus 2020.

Sementara penerima subsidi gaji dari pemerintah pusat ini, diketahui hanya diperuntukan bagi tenagakerja formal atau yang bekerja di sebuah perusahaan dengan gaji dibawah 5 juta rupiah.

“ Kalau Untuk tenagakerja non formal seperti petani, nelayan, buruh bagunan atau sopir bentor mereka itu tidak dapat untuk subsidi gaji ini, hanya diberikan kepada pekerja yang bekerja di perusahaan saja seperti karyawan di supermarket atau diperusahan resmi yang terdaftar sebagai peserta BPJS tenagakerjaan ,” Teranngnya.

Ia juga mengungkapkan, peserta BPJS tenagakerja yang nantinya akan menerima, datanya diambil dari Bulan Juni 2020.

Diketahui, program bantuan subsidi gaji ini dikeluarkan oleh pemerintah Pusat melalui kementerian Ketenagakerjaan. Dengan besaran yang diberikan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Dan akan disalurkan dalam 2 tahap, yakni bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini, dan 2 bulan berikutnya akan diberikan.

Bantuan itu dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali Rp 1,2 juta.

Menteri Ketenagakerjaan pun telah mengeluarkan peraturan nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Untuk bantuan subsidi gaji ini, pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun.

Dalam peraturan tersebut pekerja yang menjadi penerima bantuan subsidi gaji adalah yang memenuhi persyaratan:

  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.
  3. Pekerja/Butuh penerima gaji/upah.
  4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
  5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Memiliki rekening bank yang aktif.

(samsu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.