BPJS Apresiasi Pemerintah Kotamobagu Soal Program JKN

Kotamobagu209 Dilihat

KOTAMOBAGU POST –  BPJS Kesehatan memberikan apresiasi terhadap pemerintah Kotamobagu dalam hal penanganan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah.

“ Kotamobagu salah satu wilayah kerja kami dari 9 Kota dan Kabupaten. Dan sampai saat ini masih Universal Health Coverage (UHC), artinya 95 persen penduduknya yang masuk JKN masih di cover oleh Pemerintah Daerah,” ungkap Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tondano, Erfan Chandra Nugraha saat berkunjung di Kotamobagu.

Ia menambahkan meski ditengah pandemi covid-19 Pemerintah Kotamobagu tetap menjamin dan membantu warganya khususnya warga yang kurang mampu yang ditanggung dalam program JKN.

Saat ini telah keluar Peraturan Presiden 64 tahun 2020 tentang JKN, dimana Pemerintah telah menetapkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp 42 ribu mulai Juli 2020.

“ Peserta cukup membayarkan iuran sebesar Rp 25.500,00 karena sisanya sebesar Rp 16.500,00 disubsidi oleh pemerintah pusat,” terangnya.

Dia berharap BPJS dan Pemkot Kotamobagu dapat terus bersinergi untuk memperbaiki dalam pelayanan kesehatan. Sebab program ini bisa berjalan baik tentunya juga peran serta Pemerintah Daerah.

Sekedar diketahui, BPJS Kesehatan Cabang Tondano tepatnya Rabu 12 Agustus  kemarin berkunjung ke Pemerintah Kotamobagu guna membahas program JKN, di ruang kerja Wakil Walikota Kotamobagu.

Dalam pertemuan itu BPJS membahas beberapa poin diantaranya terkait Peraturan Presiden 64 tahun 2020 tentang JKN. dimana disebutkan Pemerintah Daerah wajib membantu masyarakat untuk peserta mandiri kelas III sebesar Rp2.800.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Kotamobagu Sande Dodo, dan sejumlah pimpinan Kepala OPD Kotamobagu. (samsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.