Berikut Syarat Penerapan Pendidikan Era New Normal, yang Melanggar Akan Dijatuhi Sanksi

KOTAMOBAGU POST – Gubernur Sulut Olly Dondokambey telah menerbitkan Surat Edaran nomor 430/20/7601/Sekr, tertanggal 25 Agustus 2020 tentang penyelenggaran pembelajaran disemua satuan pendidikan di Provinsi Sulut.

Edaran tersebut menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:  01/KB/2020, 516 Tahun 2020, HK.03.01/Menkes/363/2020, 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 202012021 di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Edaran Gubernur Sulut ini juga menindaklanjuti arahan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia terkait Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-l9 pada tanggal 7 Agustus 2020.

Pertimbangannya adalah  kesehatan dan keselamatan lahir bathin siswa, guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Hal ini kemudian Gubernu Sulut menerbitkan Surat terkait Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/ MA/MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Non Formal lainnya pada Tahun Pelajaran 2020/2021  di masa Pandemi Covid-19.

Berikut Bunyi Surat Edaran yang menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan formal dan non formal di provinsi Sulawesi Utara.

  1. Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan:
  2. Tahun Pelajaran 202012021 pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dimulai pada bulan Juli 2020;
  3. Pembelajaran secara tatap muka di Satuan Pendidikan PAUDIM/SD/MII

SMP/MTs/SMA/MA/SMIVSLB dan Satuan Pendidikan Non Formal lainnya di Provinsi Sulawesi Utara di daerah zona Hijau, Kuning, Oranye dan Merah pada masa Pandemi ilovid-19 belum diperkenankan menginqat data zsnasi resiko yang dinarnis dan mengalami perubahan setiap minggu;

c.PembelajaraR di Satuan Fendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/ SMA /MA /SMK /SLB dan Satuan Pendidikan Non Formal iainnya di Provinsi Sulawesi Utara dilakukan dengan selajar Dari Rumah secara Daring/Online/Luring/Modul dan atau sejenis, dengan memanfaatkan segala sumber daya )fang dimiliki;

d.Pelaksanaan pemhelajaran praktek mata pelajaran produktif di $ekolah Menengah Kejuruan (SMlq di semua zonasi dapat dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat, dan akan ditindaklanjutl dengan petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara;

e.Proses Belajar Dari Rumah tetap dilaksanakan secara Daring Online/Luring/Mopul/dan atau sejenis sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut;

f.Untuk Satuan Pendidikan PAtID, 5D, SMP serta Satuan Pendidlkan Formal yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali Satuan Pendidikan RA/MI/MTs/MA dan Satuan Pendidikan Keagamaan lainnya yang menjadi fewenangqn Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara, agar membuat kebijakan tersendiri namun tidak bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara; kebijakan tersendiri

  1. Semua komponen warga sekolah agar ikut melakukan pengawasan dan memastikan siswa-siswinya pelakukan aktifitas Belajar Dari rumah selama masa waktu yang ditentukan.
  2. Kepada Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar Surat Edaran ini akan diberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing.
  3. Surat edaran ini akan ditinjau kembali sesuai dengan pqkembangqn dan kebijakan Pemerintah terkait penyebaran Pandemi Covid-l9 secara Nasional.
  4. Dengan berlakunya surat Edaran ini, maka surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 420120.6963/Sekr tanggal 10 Juli 2020 perihal Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB da4 Satuan Pendidikan lainnya pada Tahun Pelajaran 202012021 di masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Demikian disampakan untuk dilaksanakan.

Gubernur Sulawesi Utara

TTD dan CAP

Olly Dondokambey SE