Tiap Bulan PLN Setor PPJ 10 Persen ke-Kas Pemda Kotamobagu

Kotamobagu352 Dilihat
PT PLN UP3 Kotamobagu setiap bulan menyetorkan 10 persen Pajak Penerangan Jalan kepada Pemda Kotamobagu

KOTAMOBAGU POST – Pajak Penerangan Jalan atau PPJ yang dibebankan Negara kepada semua pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), langsung disetorkan oleh PT PLN UP3 Kotamobagu ke Kas Pemerintah Daerah (Pemda) Kotamobagu.

Uang yang dikumpulkan dari seluruh pelanggan PLN di kawasan Kota Kotamobagu menurut Manager Pelayanan dan Administrasi, Muhammad Nauval, langsung disetorkan kepada Pemda Kotamobagu setiap bulannya.

 “PPJ sebesar 10 persen yang dibayarkan oleh seluruh pelanggan khusus di kawasan Kotamobagu, sudah langsung otomatis setor ke Pemda,” ujar Nauval.

Dikatakan, besaran 10 persen Pajak Penerangan Jalan itu dibayarkan oleh pelanggan PLN saat mereka melakukan transaksi rekening listrik pra bayar atau pasca bayar. (*/tim kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.