Walikota Kotamobagu : “Penggunaan Anggaran Covid 19 Dilaporkan Kepada Kemenkeu, Kemendagri Serta Diawasi BPK RI”

Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara menegaskan sepeserpun penggunaan Anggaran Covid 19 di Kota Kotamobagu dilaporkan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri serta diawasi BPK RI (foto : david wullur)

KOTAMOBAGU POST – Isu yang dihembuskan oleh pihak tertentu di medsos seolah-olah Covid 19 dijadikan proyek penyerapan dana APBD, diluruskan oleh Walikota Kotamobagu Ir Hj.Tatong Bara.

Tatong Bara menegaskan, semua dana penanganan Covid 19 dalam APBD Kota Kotamobagu tahun 2020, setiap saat dilaporkan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Selain dua lembaga ini, juga penggunaan anggaran penanganan Covid 19 diawasi ketat oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI,” terang Tatong Bara.

Bahkan kata Walikota Kotamobagu, setiap saat pelaporan penggunaan anggaran dilakukan langsung melalui video conference atau virtual .

“Total anggaran penanganan Covid 19 Kota Kotamobagu Rp82 Miliar. Nah sepeserpun uang digunakan wajib dilaporkan kepada Kemendagri dan Kemenkeu dan selalu diawasi oleh BPK RI,” tegas Tatong Bara.

Dikatakan, tidak ada yang main-main dengan penggunaan anggaran Covid 19 dan tidak ada yang disembunyikan.

“Semua penggunaan dana dan juga penganggaran dana, dilakukan transparasi. Silahkan bagi wartawan yang ingin mengakses realisasi anggaran Covid 19, minta di Badan Pengelola Keuangan,” pinta Walikota Kotamobagu. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.