Dinas Pendidikan Kotamobagu Terapkan Jalur Zonasi Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2020-2021 

Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu menerapkan jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua pada tahun ajara 2020/2021

KOTAMOBAGU POST – Ditengah wabah Covid 19, Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu tetap melaksanakan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat TK, SD dan SMP.

Adapun kebijakan PPDB diterapkan yakni, Selain jalur Afirmasi dan perpindahan orang tua jadi pertimbangan, juga priotitas untuk penerimaan jalur Zonasi, termasuk jarak tempat tinggal terdekat siswa baru, dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.

“Dalam rekrutmen peserta didik baru tidak boleh menggunakan nilai ujian nasional atau nilai ujian lainnya dalam jalur penerimaan zonasi dan jalur Afirmasi, serta jalur perpindahan tugas orang tua,” terang Rukmi Simbala, Kepala Dinas Pendidikan, Rabu, (06/02/2020).

Dikatakan, apabila satuan pendidikan melaksanakan seleksi jalur prestasi jenjang SMP, test dapat dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai raport lima semester terkahir.

“Pendaftaran PPDB melelui Daring, untuk mekanisme melalui Luring (luar jaringan), maka dipastikan satuan pendidikan harus menerapkan dengan ketat protol kesehatan, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah,” tegas Simbala. (audie kerap)