Pembatasan Jam Operasional, Pukul 13.00 Wita Jalan Masuk Pasar 23 Maret Ditutup 

Kotamobagu894 Dilihat
Pintu masuk Pasar 23 Maret ditutup mulai pukul 13 00 wita tampak sejumlah anggota Polisi Pamong Praja sedang melakukan penjagaan (foto : KPC/April/2020)

KOTAMOBAGU POST – Upaya Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan tangkal dini terhadap penularan Virus Corona (Covid 19), termasuk telah menerapkan pembatasan jam operasional tiga Pasar di Kota Kotamobagu.

Pasar tersebut yakni, Pasar 23 Maret, Pasar Serasi Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobag Barat serta Pasar Poyowa Kecil di Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Mengawal pembatasan jam operasional pasar dibatasi hanya sampai pukul 13.00 Wita itu, semua pintu masuk kedalam pasar, dijaga ketat oleh Tim Gabungan lintas instansi Pemkot Kotamobagu.

Pantauan Kotamobagu Post, Minggu (12/04/2020), tampak Tim Gabungan terdiri dari Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SP3), anggota Dinas Perhubungan, Anggota Damkar yang diback up anggota polisi, melakukan penjagaan di semua pintu masuk pasar.

Tampak dijalan masuk ke Pasar 23 Maret, pada pukul 13.00 Wita, sudah ditutup total dari lalulintas kendaraan, terkecuali ada beberapa warga setempat yang keluar masuk.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Drs Herman Aray dikonfirmasi melalui Sekretaris Dinas Moh.Edo Mopobela SH, dikonfirmasi di pos kendali operasi Tim Gabungan, komplek Pasar 23 Maret, menyatakan, pintu masuk di Pasar 23 Maret memang telah ditutup mulai pukul 13.00 Wita.

“Tim gabungan operasi Pasar setiap hari melakukan penjagaan. Pintu masuk memang ditutup setiap jam 1 siang. Tim gabungan yang bertugas hari ini termasuk dari pegawai kami Dinas Perindagkop dan UKM,” ungkap Moh.Edo Mopobela SH, menjawab Kotamobagu Post. (tim kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.