Terjadi Aniaya Pengeroyokan Wartawan Dimomen kunker Kapolda Sulut di Tanoyan Selatan

Bolmong, Headline, Nasional2406 Dilihat
Tampak situasi wartawan SulutGo ditengah massa saat dipukuli dan dikeroyok oleh massa warga Desa Tanoyan Selatan (foto : grup HJB)

KOTAMOBAGU POST – Kewibawaan Kepolisian Daerah Sulut (Polda Sulut) dicoreng oleh sejumlah preman dengan menganiaya seorang wartawan saat meliput inspeksi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Desa Tanoyan Selatan, Lolayan, Kabupaten Bolmong.

Wartawan yang dianiaya dan dikerubuti massa yakni; Ronni Bonde, tercatat journalist media online SulutGo tepat dimomen Kapolda Sulut Drs. Royke Lumowa SH, MM dengan ratusan anggota polisi berada di Desa Tanoyan Selatan, Selasa, (17/03/2020) untuk inspeksi penertiban PETI.

Dalam video yang tersebar di medsos FaceBook , tampak wartawan SulutGo itu diteriaki seperti maling oleh massa di Desa Tanoyan Selatan, kemudian dipukuli seperti seorang penjahat saja.

Penganiayaan terjadi sekira pukul 14.00 Wita, di komplek Pasar Tanoyan Selatan juga disaksikan oleh puluhan wartawan lain yang meliput rombongan Kapolda Sulut melewati Desa Tanoyan Selatan dan menuju perbukitan Potolo lokasi tambang emas illegal dalam rangka operasi penertiban.

“Wartawan yang dipukuli sebelumnya mereka teriaki yang sering muat berita tambang potolo, kemudian mereka menyeret dan memukuli kemudian ada polisi yang melarai juga tampak terdesak ditengah kerubutan massa,” ungkap sumber seorang wartawan dilokasi penganiayaan.

Sementara itu, wartawan SulutGo jadi korban penganiayaan dan pengeroyokan dikabarkan hingga malam mini sekira pukul 20.00 Wita, berada di Mako Polres Bolmong untuk melaporkan kasus tersebut.

Ketua PWI Kotamobagu Gunadi Mondo meminta agar kasus penganiayaan wartawan saat meliput kegiatan Kapolda Sulut, harus diproses oleh kepolisian

“Kami dari PWI mendesak untuk menangkap para pelakunya dan memproses sesuai hukum yang berlaku. Secara pribadi wartawan itu harus dilindungi dengan KUHP dan secara tugas wartawan, bersangkutan di lindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Gunadi Mondo. (tim kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.