Hasil Operasi Polda Sulut, Sejumlah Eksavator di Police Line Lokasi Potolo, Hilang 

Dua Eksavator ini yang diduga sudah di police line pada tanggal 09 Maret 2020 oleh Polda Sulut di Peti Potolo Desa Tanoyan Selatan, namun kemudian hilang dari tempatnya. (foto : istimewa)

KOTAMOBAGU POST – Hasil operasi yang dilakukan oleh jajaran Polda Sulut di Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) lokasi Potolo, Tanoyan Selatan yakni melakukan police line sekira lima unit eksavator.

Anehnya, sejumlah alat berat yang sudah di police line di kawasan PETI perbukitan Potolo tersebut , dikabarkan hilang dari tempatnya.

“Ada dua unit eksavator kami tahu digunakan oleh Stenly Wuisang. Dua alat ini sudah di Police Line oleh tim operasi Polda Sulut pada tanggal 09 Maret 2020. Namun pada tanggal 13 Februari 2020, dua unit eksavator sudah tidak berada di lokasi Potolo,  padahal dua alat itukan dalam proses hukum,” ungkap sumber terpercaya Kotamobagu Post.

Menurutnya, saat para polisi tidak berada di lokasi, maka kedua alat berat itu kemudian diambil dan di bawa ke Manado.

Sementara itu Kapolres Kotamobagu AKBP Prastya Sejati SIK, membenarkan tentang adanya operasi dan police line di PETI Potolo.

“Iya benar, itu (operasi) kan operasi sebelumnya, nanti kita chek lagi. Ada 1 unit (eksavator) yang di police line,” kata Kapolres Kotamobagu, saat jumpa pers dengan puluhan wartawan, Rabu siang (18/03/2020).

Informasi dirangkum Kotamobagu Post, ada 5 unit eksavator yang di police line oleh tim operasi Polda Sulut pada tanggal 09 Maret 2020, namun saat polisi lengah, diduga sejumlah barang bukti eksavator itu diambil oleh pemiliknya dari lokasi Peti Potolo.

Hingga berita ini diturunkan, masih membutuhkan konfirmasi lagi dengan pihak berkompeten di Polda Sulut terkait jumlah dan status police line alat berat eksavator yang disebutkan para sumber itu. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.