Dinas Kesehatan Kotamobagu Proteksi Pasien di Rumah Sakit

Headline, Kotamobagu467 Dilihat
Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu dr.Tanty Korompot SKM. (foto : KPC/2019)

KOTAMOBAGU POST – Demi mengantisiapsi penyebaran Virus Corona, Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu memberikan proteksi maksimal bagi pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), beralamat di Kelurahan Pobundayan, Kotamobagu Selatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, dr Tanty Korompot SKM, kepada Kotamobagu Post, Selasa (17/03/2020) via seluler menyatakan; sejak tanggal 16 Maret, pihaknya sudah menambah aturan bagi warga yang keluar masuk di rumah sakit.

“Intinya ada 6 point yang sudah diterapkan oleh managemen RSUD Kotamobagu. Diantaranya kita berlakukan pasien untuk sementara waktu, tidak bisa dibesuk. Hanya ada dua penjaga pasien yang dinyatakan sehat dan silih berganti jaga pasien,” tegas Tanty Korompot.

Berikut 6 point diterapkan bagi pengunjung RSUD Kotamobagu :

  1. Pasien rawat inap tidak diperbolehkan dibesuk ;
  2. Mencuci tangan 6 langkah (saat masuk keluar rumah sakit)
  3. Pasien hanya boleh ditunggu oleh maksimal 2 orang scara bergantian (penunggu harus sehat)
  4. Semua pengunjung rumah sakit masuk melalui pintu utama
  5. Pengunjung rumah sakit akan di scanning atau deteksi dini oleh petugas rumah sakit
  6. Anak dibawah umu 13 tahun tidak diperbolehkan masuk diarea rawat inap

Kotamobagu 16 Maret 2020

Managemen RSUD Kotamobagu

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu

dr Tantu Korompot, SKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.