Potensi Dongkrak PAD Tahun 2020 Pemberlakuan Retribusi Tera Ulang

Kotamobagu324 Dilihat
Tera Ulang akan mendongkrak potensi PAD di Tahun 2020 ini. (rus)

KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu segera memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Tera Ulang untuk dongkrak potensi Pendapatan Asli Daerah.

Ini ditandai dengan kegiatan sosialisasi digelar Dinas Perdagangandan UKM Kota Kotamobagu, diikuti oleh para pelaku usaha di kota Kota Kotamobagu, (17/12/2020).

Kegiatan di Lembah Bening Kelurahan Sinindian itu, dibuka resmi oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan,.

Kepala Dinas Perdagangan dan UKM Herman Aray, mengatakan mengatakan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha, khususnya terkait metrologi atau kadar timbangan yang legal atau sah sesuai hukum, sehingga saat melakukan perniagaan atau transaksi jual beli tidak salah timbang, yang berakibat munculnya komplain dari konsumen.

“Sesuai UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang mana dalam UU ini menekankan bahwa perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum,” tambah Aray. (*/rus)