Meski Absen dalam Sidang ‘Descente’, Penggugat Herry Lewan Tetap di Menangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu  

Meski Absen Dalam Sidang Descente (sidang diloakasi) Penggugat Herry Lewan dimenangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu dalam perkara perdata no ; 13/pdt.g/2019/PN.Ktg(gambar ilustrasi)

KOTAMOBAGU POST – Kasus Perdata yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, telah dimenangkan Penggugat Herry Lewan, rupanya meninggalkan kontroversi bagi umumnya masyarakat Tanoyan Selatan.

Banyak masyarakat Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, termasuk 4 orang tergugat mengaku kaget dengan putusan PN.Kotamobagu.

Ini lantaran, putusan memenangkan penggugat Herry Lewan dalam pekara perdata teregistrasi Nomor : 13/pdt.g/2019/PN.Ktg,  dianggap tidak menerapkan pertimbangan fakta persidangan dan proses sidang ditempat (descente).

Menurut kesaksian banyak sumber yang hadir dalam sidang di gelar Pengadilan Negeri Kotamobagu dilokasi sengketa (descente), pihak penggugat Herry Lewan, tidak hadir.

Karena ketidakhadirannya, sehingga penggugat tidak bisa menunjukan seluruh batas-batas tanah sesuai bukti gugatannya di persidangan perdata.

Sementara 4 warga Tanoyan Selatan selaku tergugat, dalam sidang ditempat (descente), mereka hadir dan menunjukan batas-batas tanah yang disengketakan oleh penggugat Herry Lewan.

Hal ini ikut diakui oleh Wahyudi Tonote, salah seorang tergugat. “Kami berempat (tergugat) hadir saat sidang lokasi yang digelar oleh Majelis Hakim, di lokasi Potolo, namun Herry Lewan selaku penggugat, tidak ada dilokasi dan tidak menunjukan batas-batas sesuai bukti yang dijadikan gugatan di PN Kotamobagu,” kata Wahyudi Tonote, menjawab pertanyaan Kotamobagu Post, menambahkan, sengketa perdata tersebut, telah diserahkan sepenuhnya kepada Kuasa Hukum, Verry Satria Dilapanga SH.

Sumbers juga menyebut; fakta persidangan yang tidak menjadi pertimbangan hakim yakni; tentang munculnya kesaksian dari Pemkab Bolmong yang menyatakan, kawasan Potolo masuk di wilayah administrasi hukum Desa Tanoyan Selatan, bukan Desa Tungoi I.

Sebelumnya pendapat ini diutarakan oleh Pemkab Bolmong melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah, Jemmi Sako SE. Ia memberikan statemennya kepada wartawan terkait kesaksiannya di persidangan Pengadilan Negeri Kotamobagu, atau dihadapan para Majelis Hakim.

Kabag Tapem mengatakan, dirinya memberikan kesaksian di PN Kotamobagu terkait lokasi sengketa tanah di Potolo. “Potolo itu merupakan wilayah administrasi hukum Desa Tanoyan Selatan, sehingga Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Tungoi, melanggar aturan atau tidak diperbolehkan”.

Bahkan Jemmy Sako menyebutkan, saat diterbitkannya Keterangan Kepemilikan Tanah oleh Sangadi Tungoi I, kawasan Potolo masih masuk dalam hutan lebat dan dalam status penguasaan Negara yang belum dilepaskan.

“Surat Kepemilikan Tanah yang diterbitkan oleh Sangadi (Kepala Desa) Tungoi I, sementara lokasi tanah berada di wilayah Tanoyan Selatan. Kesaksian saya di Pengadilan (PN Kotamobagu) sesuai dengan kapsitas saya selaku Pemerintah Kabupaten Bolmong. Anda bayangkan saja, untuk sampai ke lokasi objek sengketa tanah (Potolo), Desa Tungoi I harus melewati batas wilayah Desa Tungoi II dan Desa Tanoyan Utara. Ini sesuai peta Pemkab Bolmong,” kata Jemmy Sako, kepada wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, belum memperoleh konfirmasi dari Pengadilan Negeri Kotamobagu terkait pernyataan sumber-sumber tersebut. Namun, putusan PN Kotamobagu yang memenangkan penggugat Herry Lewan, sudah diperoleh oleh media ini. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.