Pedagang Menempati 12 Ruko Pasar 23 Maret, Diberi Ultimatum Terkahir!

Headline, Kotamobagu899 Dilihat
Suasana Penyegelan 12 Rumah Toko Ruko di Pasar 23 Maret Kota Kotamobagu (foto : istimewa/kpc agutus 2019)

KOTAMOBAGU POST – Akibat tidak koperatif membayar kewajiban retribusi, sebanyak 12 pedagang yang menempati Rumah Tokoh alias Ruko di Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu, diberikan Surat Peringatan III (SP3).

SP3 menurut Kepala Dinas Pasar, Drs Herman Aray, karena SP1 dan SP2 sama sekali tidak diindahkan oleh pedagang yang menempati Ruko di pusat perdagangan kawasan Kotamobagu.

“Pemerintah memberikan ultimatum terkahir kepada 12 pedagang yang menempati Ruko di Pasar 23 Maret, agar segera membayar kewajiban retribusi mereka ke Kas Daerah,” kata Herman Aray, didampingi Kepala Seksi Pasar, Ruslandy Mongilong, menjawab pertanyaan Kotamobagu Post, siang tadi (06/08/2019).

Alasan diterbitkannya Surat Peringatan serta penempelan kertas “Ruko Dalam Pengawasan”, dikarenakan para pedagang tersebut, sudah menunggak diatas 5 bulan atas kewajiban pembayaran retribusi ke Kas Daerah.

Diketahui, penyegelan dilakukan Dinas Pasar bersama puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SP3). (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.