12 Ruko Pasar Pasar 23 Maret Disegel, Karena Nunggak Sekira Rp30-an Juta  

Headline, Kotamobagu886 Dilihat
Tampak Anggota Polisi Pamong Praja bersama petugas Dinas Pasar saat melakukan penyegelan di pertokoan Pasar 23 Maret_2 (foto : istimewa/ KPC Agustus 2019)

KOTAMOBAGU POST – Kesabaran Pemerintah Kota Kotamobagu terus diuji, menyusul sikap pembangkangan dilakukan oleh 12 pedagang yang tercatat menempati Rumah Toko (Ruko) di kawasan Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman.

Pasalnya, 12 pedagang ini ternyata telah menunggak alias tidak membayar kewajiban retribusi kurun 5-6 bulan terkahir.

Kewajiban yang diatur sesuai Peraturan Daerah, yakni retribusi Ruko perbulannya Rp500-an ribu, namun pihak pedagang tidak koperatif untuk menyelesaikan tunggakan mereka.

“Untuk retribusi Ruko itu perbulannya Rp500 ribu, nah umumnya 12 Ruko itu sudah mennggak muali 5 sampai 6 bulan,” kata Kepala Dinas Pasar, Herman Aray, didampingi Kasie Pasar, Ruslandi Mongilong.

Adapun tindakan penyegelan yang mereka lakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SP3), sebagai ultimatum terkahir bagi 12 Ruko, agar segera menunaikan kewajiban retribusi mereka.

“Pemerintah belum melakukan penutupan, ini baru sebatas peringatan dengan tanda penyegelan. Jika hingga batas waktu tidak ditaati, maka langkah tegas penutupan akan dilakukan,” ucap Mongilong. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.