Rampas Motor Tanpa Akta Jaminan Fiducia, 2 Debt Collector Smart Finance Segera Dilapor ke Kepolisian

Dua lelaki diduga Debt Collector PT Smart Finance Manado ini dilaporkan merampas paksa dengan intimidasi motor milik warga Kotamobagu (foto ” dokumentasi korban perampasan)

KOTAMOBAGU POST – Dua oknum diduga kuat Debt Collector PT Smart Finance Manado diketahui bernama Sofyan dan Farli, bakal di laporkan ke pihak Kepolisian.

Dua lelaki ini  kepada korban perampasan motor, terang-terangan mengaku bernama Sofyan dan Farly ini, diduga telah merampas sepeda motor putih jenis Xeon yang diparkir didepan Kantor Smart Finance Manado.

Perampasan paksa ini terjadi pada pada Tanggal 18 Juni 2019 dengan korban bernitial TL alias On, warga Kota Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Timur, Provinsi Sulawesi Utara.

Menurut korban On, perampasan dilakukan oleh sejumlah preman diduga kuat adalah Debt Collector yang terkahir di ketahui adalah orang-orang suruhan yang bertameng pada PT Celebes Manado yang merupakan mitra tukang ‘sita’ kendaraan dari perusahaan PT.Smart Finance, Manado.

“Saat motor saya diparkir  di depan Kantor Smart Finance Manado, motor saya dirampas secara paksa, dan saya nyaris dikeroyok jika saya mau bawa pulang motor saya yang saya parkir di depan kantor Smart Finance Manado,” kata On, pada Kotamobagu Post.

Namun On mengaku, akibat dirinya ditekan dengan intimidasi oleh dua orang preman tersebut, dirinya terpaksa meninggalkan sepeda motor didepan Kantor Smart Finance, karena sudah ketakutan.

“Kunci motor dan STNK motor saya, saya tidak mau serahkan kepada dua preman itu. Rencananya saya akan melapor ke pihak kepolisian, namun saya masih akan mengumpulkan informasi lengkap tentang latar belakang kedua preman,” ungkapnya.

On menyatakan, sepeda motor miliknya  itu, dilakukan upaya paksa melalui intimidasi dan kemudian dia menyaksikan sendiri motor miliknya itu, ditahan paksa oleh perusahaan Smart Finance Manado.

“Oleh karena mereka merampas paksa motor milik saya tanpa menunjukan akta jaminan fiducia sesuai ketentuan Undang-undang nomor 42 tahun 1999, itu merupakan yang melanggar hukum pidana murni,” tukas On, mengeluhkan kasus ini kepada Kotamobagu Post. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.