Rukmi Simbala : “Penerapan Full Day School, Guru Bersertifikasi Harus Penuhi Jam Mengajar”

Kotamobagu1574 Dilihat
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu Dra Rukmi Simbala (foto : kotamobagu post)

KOTAMOBAGU POST – Penerapan uji coba Full Day School bagi sekolah dasar dan sekolah menengah pertama lingkungan Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, maka seluruh guru bersertifikasi harus memenuhi jam mengajar mereka.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Dra Rukmi Simbala MAP, pagi tadi (25/03/2019), pada Kotamobagu Post.

“Hari kerja sudah berkurang selama satu hari. Maka dengan berkurangnya hari kerja, seluruh guru bersertifikasi harus penuhi kuota jam mengajar mereka pada murid,” tegas Simbala.

Dia memberikan warning pada guru bersertifikasi agar mengajar dengan disiplin dan penuh tanggungjawab dan tidak boleh mengabaikan tanggungjawab pada target jam mengajar guru yang sudah ditetap sesuai standart.

“Target atau standart guru bersertifikasi harus memenuhi 40 jam dalam seminggu atau dalam 5 hari kerja. Rata-rata perhari guru bersertifikasi harus mengajar selama 8 jam,” terangnya.

Menurut Rukmi, para murid pulang sekolah pada pukul 13.30 atau pukul 14.00, maka guru tidak boleh segera pulang rumah.

“Karena sisa jam mengajar guru sesuai standart guru bersertifikasi, harus menyiapkan materi mengajar. Artinya kalau murid sudah pulang, guru bersertifikasi belum boleh pulang dan tetap bekerja di sekolah sesuai dengan sisa jam mengajar dipergunakan untuk belajar dan menyiapkan materi pelajaran hari berikutnya,” imbau Rukmi Simbala. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.