DD dan ADD versus Dana Kelurahan di Kota Kotamobagu (editorial)

Headline, Kotamobagu1335 Dilihat
Dana kelurahan*gambar ilustrasi/ sumber istimewa)

EDITORIAL, KOTAMOBAGU POST, – Kebijakan Pemerintah Pusat menurunkan uang Dana Desa, sangat mulia. Juga desa-pun masih mendapat pembagian 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dkucurkan Pemerintah Pusat, kepada semua Kabupaten dan Kota di Indonesia.

Regulasi ini terang benderang menciptakan kesenjangan pemerataan pembangunan di kawasan perkotaan, tolak ukurnya ‘adalah- semisal’ Kota Kotamobag , Provinsi Sulawesi Utara.

Kota Kotamobagu yang hanya memiliki 33 desa dan kelurahan, terbagi atas 15 desa dan 18 kelurahan, dengan 4 kecamatan.

Kesenjangan ini terlihat tampak dalam pembagian ‘kue’ dana pembangunan  di medio tahun 2019 ini.

Untunglah kebijakan Presiden RI, Jokowidodo di tahun 2019 telah menurunkan aturan baru tentang alokasi dana untuk kelurahan.

Tahun 2019 ini, Dana Kelurahan untuk 18 Kelurahan di Kota Kotamobagu, menurut mantan Plt.Sekda Adnan Masinae SSos, MSi, adalah Rp18 Miliar di dana kelurahan yang pagu oleh pemerintah pusat, namun pada medio Januari-februari 2019 lalu, baru Rp6,6 miliar dana yang ditransver oleh Pemerintah Pusat.

Namun tohk, khusus untuk Kota Kotamobagu, kebijakan ini masih jauh dari harapan untuk menjadikan pembangunan yang merata.

Lihat saja alokasi anggaran dibalut produk Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk 15 Desa di Kota Kotamobagu, sangat fantastis dibandingkan, kucuran alokasi dana untuk 18 kelurahan.

15 Desa di Kota Kotamobagu tahun 2019, berhak menerima Dana Desa yang ditransver langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 21.267.784.000.

Pun, 18 Desa di Kota Kotamobagu juga menyerap produk yang dibalut dalam Alokasi Dana Desa atau ADD senilai Rp41.148.280.500.

Pemerintah Kota Kotamobagu mengakui, turunnya aturan yang mengharuskan pemotongan 10 persen dari DAU dan wajib hukumnya disalurkan ke rekening 15 desa, sepanjang tahun 2019 berjalan.

Perbandingan penerimaan kucuran anggaran pembangunan fisik dan non fisik total masuk di 15 desa yakni sebesar Rp63,7 Miliar, sedangkan untuk 18 Kelurahan di Kota Kotamobagu hanya menyerap tak lebih dari Rp18 Miliar.

Sementara, kawasan Kota Kotamobagu yang baru mekar dari Kabupaten Bolmong kurun 11 tahun lalu, umumnya masih dalam klasifikasi suasana desa yang butuh dorongan pembangunan fisik dan non fisik.

Bahkan banyak desa di Kota Kotamobagu hanya berbatasan pagar dengan desa yang sudah berstatus kelurahan.

Sejumlah kelurahan yang sudah dikatagorikan suasana perkotaan, bisa disebut hanya 3 Kelurahan saja, yakni Kelurahan Kotamobagu dan Kelurahan Gogagoman dan Kelurahan Mogolaing.

3 Kelurahan ini jika ditinjau, telah dipadati oleh rumah penduduk dan menjadi pusat perdagangan di Kota Kotamobagu, atau kata lain sudah minim ditemukan lahan pertanian.

Sementara 15 Kelurahan lainnya di Kota Kotamobagu, memiliki luas lahan pertanian dan peternakan yang besar, bahkan melebihi wilayah administrasi yang disematkan dengan status desa sebagai penerima ADD dan DD Rp63,7 Miliar itu.

Pihak pemerintah pusat harusnya tidak mengambil acuan status desa atau kelurahan, namun dalam menelurkan kebijakan dan aturan, harus dilakukan kajian matang agar masyarakat yang tinggal di wilayah  kelurahan namun masih berkatagori perkampungan, diakomodir dalam kucuran Dana Desa atau minimal masuk dalam pembagian ‘kue’ 10 persen dari total DAU. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.