KPK dan Inspekorat Kotamobagu, Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi   

Kotamobagu1201 Dilihat
Komisi Pemberantasan Korupsi saat membawakan materi sosialisasi penanggulangan gratisikasi kepada para pejebata lingkungan pemkot kotamobagu (foto : audie kerap /kpc)

KOTAMOBAGU POST – Dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme, Inspektorat Kota Kotamobagu  bersama Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) menggelar kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Dilingkungan.

Kegiatan bertempat di aula rudis walikota kotamobagu, Selasa (19/02/2019) dihadiri oleh Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan SH, Sekda Kotamobagu Adnan Masinae dan jajaran pejabat lingkungan Pemkot Kotamobagu.

Kepada wartawan, Nayodo Koerniawan SH menyatakan, Pemkot Kotamobagu telah menerbitkan pengendalian gratifikasi Pemkot Kotamobagu telah menerbitkan Peraturan Walikota.

“Kegiatan sosialisasi hari ini merupakan tindaklanjut untuk menjadikan pemerintahan yang bersih yakni sosialisai Pengendalian Gratifikasi dan dihadiri oleh pejabat SKPD,” kata Nayodo Koerniawan.

Dikatakan, tindaklanjutinya adalah Pemkot menerbitkan Peraturan Walikota Nomor : 17 Tahun 2018 tentang pedoman pengendalian gratifikasi, bersama Keputusan Walikota Nomor  ; 121 C Tahun 2018 untuk pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). (audie kerap)