Komisi III DPRD Boltim Warning Pemilik Sarang Walet Berstatus Ilegal 

Boltim1160 Dilihat
Komisi III DPRD Boltim mengecam pemilik bangunan sarang walet tak berijin

KOTAMOBAGU POST, BOLTIM — Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Reevy Lengkong SE, menegaskan pihaknya akan turun lapangan guna memantau sejumlah bangunan liar sarang burung walet, yang kian menjamur.

“Saya bersama teman-teman komisi III, bersama instansi teknis terkait, akan turun ke sejumlah lokasi bangunan sarang burung walet, yang dinilai tidak mengantongi dokumen resmi dari pemerintah daerah,” ungkap Lengkong, Kamis (31/01/2019),.

Dikatakannya, pihaknya telah mengantongi sejumlah bangunan gedung sarang burung walet, yang nota benenya liar. Artinya pendirian gedungya sama sekali merugikan buat daerah.

“Jika pemilik bagunan sarang burung walet, mengurus izinnya di Pemda, sudah tentu mereka telah membantu pemerintah dalam hal menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Reevy.

Perlu diketahui, kata Reevy, ada di salah satu Desa di Kecamatan Kotabunan, pendirian bangunan sarang burung walet, di lokasi persawahan.

“Ingat ini sangat bertentangan dengan aturan. Sebab telah terjadi alih fungsi lahan,” bebernya. (herry lasauda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.