Tahun 2019, Syarat Miliki Sertifikat Kompetensi Bagi Wartawan Mitra Kerja Sekretariat DPRD Boltim

Boltim, Headline1750 Dilihat

 

KEGIATAN PARIPURNA DPRD BOLTIM. Tahun 2019 Sekretariat DPRD Boltim terapkan syarat bagi jurnalis mitra kerja, wajib mengantongi sertfikat kompetensi wartawan (Foto : ttbn/kokon)

KOTAMOBAGU POST – Tahun 2019 nanti, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boltim, akan mewajibkan persyaratan Sertifikasi Kompetensi bagi wartawan yang akan menjadi mitra penyebarluasan informasi Sekretariat DPRD Boltim.

Hal ini terungkap dari Sekretaris DPRD (Sekwan) Kab.Boltim, Priyamos, melalui konfirmasi sambungan selular siang tadi (01/12/2018) pada Kotamobagu Post.

Priamos menjelaskan, alasan penerapan persyaratan kemitraan tersebut, adalah untuk mentaati perundang-undangan, khususnya regulasi pers dan profesionalitas pengelolaan keuangan dibidang penyebarluasan informasi.

Bahkan katanya, pihaknya mendapatkan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang meminta agar dalam penyerapan anggaran penyebarluasan informasi yakni bermitra dengan pihak wartawan yang bekerja di perusahaan pers (media massa), disyaratkan memiliki Sertifikasi Kompetensi yang diterbitkan oleh pihak Dewan Pers R.I.

“Tahun Anggaran 2019, Sekretariat DPRD Boltim sudah akan menerapkan syarat para wartawan yang bermitra dibidang penyebarluasan informasi Pemerintah Daerah, wajib mengantongi atau sudah memiliki Sertifikasi Kompetensi Wartawan,” tandas Priyamos.

Dikatakan, pada rapat kordinasi bersama pihak Badan Pemeriksa Keuangan RI dan kordinasi dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), syarat itu akan diterapkan mulai awal tahun kerja 2019 nanti.

Senada hal itu, Plt.Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bolmong Timur, Edmon Laloloan Mamonto, menegaskan, penerapan sertifikasi wartawan tersebut memang sudah wajib.

“Karena itu bukan kebijakan daerah, namun adalah syarat dalam undang-undang dan peraturan Dewan Pers. Sebab yang membedakan antara masyarakat dan wartawan, adalah status sertifikasi dari Dewan Pers dan Organisasi Wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers,” kata Mamonto.

Pihak PWI Kabupaten Boltim, lanjut Edmon Mamonto, sangat mendukung penerapan sertifikasi wartawan oleh pihak DPRD Boltim.

“Kompetensi wartawan menjadi legalitas utama ketika seorang jurnalis yang bekerja pada media massa (perusahan pers) bermitra kerja dengan pemerintah, apalagi dalam kemitraan tersebut menyerap anggaran Negara, maka sertifikasi itu juga untuk menghapus praktek-praktek kolusi dalam penyerapan anggaran penyebarluasan informasi pemerintah,” terangnya.

Edmon Mamonto mengklaim, mayoritas wartawan yang bertugas di Kabupaten Boltim, sudah memiliki sertifikasi dari Dewan Pers RI. (herry /audie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.