Tahun 2019, Diskominfo Kotamobagu Pastikan Terapkan Syarat Wartawan Bersertifikasi

Kepala Dinas Kominfo Kotamobagu Yanni Umar SE mengatakan, Tahun 2019 akan menerapkan syarat wartawan bersertifikasi yang akan menjadi  mitra sosialisasi penyebarluasan informasi Pemerintah Kotamobagu (foto : istimewa)

KOTAMOBAGU POST – Tahun 2019 nanti, Pemerintah Kota Kotamobagu dipastikan menerapkan syarat wartawan bersertifikasi untuk menjadi mitra kerja nomenklatur penyebarluasan informasi pemerintah daerah.

Syarat ini menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Kotamobagu, Yanni Umar SE, sudah diperkuat dengan amanat dari pihak Menteri Kominfo RI dan petunjuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

Dalam rapat kordinasi dengan pihak Kementerian  Kominfo R.I, disampaikan pentingnya menerapkan syarat wartawan bersertifikasi dalam penyebarluasan informasi pemerintah daerah. Sebab, wartawan yang bersertifikasi Dewan Pers sudah memenuhi legalitas,” kata Yanni Umar, Kadis Kominfo Kotamobagu.

Hal ini  kata Yanni Umar, adalah berkaitan dengan penyerapan anggaran penyebarluasan informasi atau sosialisasi media massa dari Pemerintah Kotamobagu, sesuai arahan BPK RI harus mendasari aspek kepatutan.

“Pemerintah Kota Kotamobagu akan melandaskan pada semua ketentuan perundang-undangan, termasuk ketentuan dari pihak Dewan Pers RI tentang legalitas wartawan yang akan menjadi mitra kerja Pemerintah Kota Kotamobagu,” terang Yanni Umar, (06/12/2018) menjawab pertanyaan Kotamobagu Post, terkait alasan penerapan wartawan bersertifikasi kompetensi yang akan menjadi mitra sosialisasi Pemkot Kotamobagu.

Dikatakan, pihak Diskominfo Kotamobagu, sudah berkordinasi dengan pihak Dewan Pers RI di Jakarta, terkait rencana penerapan kebijakan tersebut.

Salain itu menurutnya,  di Kota Kotamobagu sudah memiliki organisasi wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers RI, yakni Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

“Sesuai data pada kami,  pihak  Pengurus PWI Kota Kotamobagu sudah beberapa kali melakukan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan, yakni tahun 2016 dan tahun 2017 sebanyak tiga angkatan umumnya jurnalis liputan Kota Kotamobagu. PWI juga memberikan dukungan penuh terhadap penerapan ini. Paling tidak Pemerintah Kotamobagu hanya menerapkan sesuai standart yang diamanatkan oleh semua ketentuan dari Kementerian Kominfo, Kementerian Dalam Negeri dan Peraturan Dewan Pers, serta regulasi lainnya yang kami jadikan pijakan” tegasnya. (herry lsb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.