Pejabat Imigrasi Kotamobagu Pastikan WNA China Sempat Diamankan Petugas, Memiliki Dokumen Keimigrasian

XUE JIFA WNA kebangsaan China saat berada di Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu (foto : tim kotamobagu post/istimewa)

KOTAMOBAGU POST- Seorang lelaki bernama XUE JIFA, Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan China, sempat diamankan oleh sejumlah anggota Kodim 1303 Bolmong, Provinsi Sulawesi Utara, karena tidak mau menunjukan dokumen identitas berupa Paspor serta dokumen keimigrasian.

Seorang wanita diketahui penerjemah  XUE JIFA kepada petugas beralasan, WNA China tersebut tidak mau menunjukan identitas aslinya kepada petugas Kodim 1303 Bolmong, dikarenakan petugas tersebut tidak menggunakan baju dinas.

XUE JIFA kemudian diamankan pada Selasa (18/09/2018) oleh petugas Kodim 1303 Bolmong yang juga adalah Tim Pengawasan Orang Asiang (Tim Pora), kemudian melakukan kordinasi dengan pihak pejabat Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu.

Saat para pejabat Imigrasi Kelas III Kotamobagu dipimpin oleh Kepala Kantor, Joni Rumagit SH melakukan intrograsi bertempat di Kantor Kodim 1303 Bomong, XUE JIFA masih tidak menunjukan identitas berupa dokumen Paspor-nya.

“Paspor WNA tersebut (XUE JIFA) nanti ditunjukan, setelah berada di Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu. Sebelumnya pada saat dimintai keterangan oleh Dandim 1303 Bolmong bertempat di Kantor Kodim 1303, WNA tersebut belum atau tidak menunjukan Paspor dan dokumen Keimigrasian-nya,” kata Joni Rumagit SH, pada Kotamobagu Post,  (Rabu, 19/09/2018).

Dijelaskan Rumagit, hasil pemeriksaan baik meliputi dokumen fisik Paspor dan ITK dan dicocokan dalam system, XUE JIFA Warga Negara China, ternyata memiliki Paspor serta dokumen keimigrasian.

Menurutnya, keterangan yang berhasil diperoleh Imigrasi dari XUE JIFA, WNA tersebut tinggal sementara di Kabupaten Boltim dalam hal penjejakan kerja sama peternakan sapi dengan seorang anggota DPRD di Kabupaten Boltim.

“Sampai saat ini pihak Imigrasi masih terus melakukan pengumpulan informasi untuk persesuaian keterangan dari pihak bersangkutan. Bersangkutan telah kembali ketempat tinggalnya yang difasilitasi oleh seorang Anggota DPRD Kabupaten Boltim,” terang Rumagit.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu Joni Rumagit SH saat berkordinasi dengan Dandim 1303 Bolmong (foto : tim kpc/isitimewa)

Diketahui, XUE JIFA kebangsaaan China tercatat pemegang paspor Nomor G54Q208907 dengan masa berlaku Agustus 2011 sampai 04 Agustus 2021. WNA tersebut juga tercatat pemegang ITK B211A disponsori oleh PT.Mutiara Indah Construction, berlamat di Jakarta Pusat.

Data dirangkum, XUE JIFA juga tinggal di Kabupaten Boltim dan sesekali keluar rumah untuk mencari lahan yang luas dan jauh dari pemukiman warga untuk penjejakan lahan peternakan sapi.

XUE JIFA sendiri memiliki VISA dan tiba di Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta  pada tanggal 08 Agustus 2018 dengan lama izin tinggal di Indonesia 60 hari. (audy kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.