Tahun 2018,  25 Mesin E-Tax terpasang di Tempat Usaha

Kotamobagu1460 Dilihat
Hamka Daun : Pemilik Restoran Tempat Hiburan dan Hotel harus mentaati Perwako tentang Pajak konsumen 10 persen (foto : kotamobagupost.com)

KOTAMOBAGU POST – tahun 2018 ini, sudah sebanyak 25 mesin e-tax atau mesin perhitungan pembayaran pajak 10 persen yang ditempatkan di berbagai tempat usaha seperti resto, café, tempat hiburan dan perhotelan.

Menurut pejabat Pemkot Kotamobagu, Kabid Penagihan Hamka Daun, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), tahun 2018 ini sudah didistribusi sebanyak 15 mesin e-tax.

“Sebelumnya pada tahun 2017, baru 10 mesin e-tax yang didistribusikan dipasang di berbagai tempat usaha di Kotamobagu,” kata Hamka Daun.

Senada hal itu, Kabid  Penetapan BPKD Kotamobagu, Ilmar Rusman, 15 mesin E-Tax  yang bersumber dari APBD 2018 ini, segera dipasang disejumlah restoran, tempat hiburan, hotel, dan rumah makan yang ada di Kotamobagu.

“15 unit mesin e-tax akan segera dipasang di berbagai tempat usaha. Kami harapkan setelah dipasang maka akan lebih mengoptimalkan sumber pemasukan PAD bersumber dari penambahan 10 persen dari harga bayar yang dibebankan kepada masyarakat yang bertransaksi dengan pemilik usaha,” tambahnya. (tim kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.