Pengaduan Online, Warga Kotamobagu Silahkan Download Gratis Aplikasi SiKemas di PlayStore  

Headline, Kotamobagu1242 Dilihat
Alikasi SiKemas bisa di download secara gratis di PlayStore (dok : playstore/tim kpc)

KOTAMOBAGU POST – Masyarakat Kota Kotamobagu kini tak perlu repot-repot mengunjungi berbagai instansi pemerintah atau bertemu langsung dengan para pejabat Pemkot Kotamobagu. Keluhan sudah bisa langsung disampaikan melalui Aplikasi Sistem Informasi Kelurhan Masyarakat disingkat SiKemas.

“Agar masyarakat bisa langsung melaporkan aduan atau keluhan-keluhan terkait dengan pelayanan, maka terlebih dahulu mendownload Aplikasi SiKemas melalui PlayStore,” kata Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Kotamobagu, Yanni Umar, didampingi Kabid Informasi, Fahri Damopolii.

Dikatakan, Aplikasi SiKemas dapat diperoleh secara gratis melalui PlayStore oleh seluruh masyarakat Kotamobagu tidak terkecuali. “Mendownload melalui handphone berbasis android, setelah aplikasi terinstal, maka masyarakat sudah bisa melaporkan semua bentuk keluhan kepada pemerintah Kotamobagu,” terang Damopolii.

Dikatakan, system laporan atau aduan masyarakat akan langsung ditindaklanjuti. Sebab katanya, semua aduan masyarakat Kotamobagu akan masuk dalam system data canter yang dikelola oleh Dinas Kominfo Kotamobagu.

“Setelah laporan secara online masuk ke server data center, disitu nantinya akan diproses oleh admin. Dalam memproses laporan atau aduan, nantinya akan ada tim yang akan memfilter, apakah laporan itu benar atau mengada-ada. Intinya setiap aduan warga yang masuk, langsung diforward oleh system kepada pejabat SKPD bersangkutan dan terbaca di andrioid milik pejabat tersebut,” papar Fahri lagi.

Untuk memastikan setiap aduan warga diproses atau ditindaklanjuti oleh pejabat SKPD bersangkutan, maka system dalam data center, akan secara otomatis mengirim tembusan pesan kepada Sekretaris Daerah Kotamobagu dan terbaca oleh Walikota Kotamobagu.

“Jadi warga Kotamobagu tak perlu khawatir, karena aduan masyarakat tetap ditindak lanjuti. Pasca diluncurkan Aplikasi SiKemas, ada dua aduan yang diproses, yakni penertiban di Taman Kota (Taman Pemekaran) dan razia sejumlah ASN oleh Polisi Pamong Praja,” tambah Damopolii. (audy kerap/infotorial)