Sekda Kotamobagu : “Tugas Monitoring DD dan ADD, Sangadi Jangan Abaikan Camat”

Kotamobagu1084 Dilihat
Sekda Kota Kotamobagu Adnan Masinae meminta kepada seluruh Sangadi menghormati tugas Camat dan selalu berkordasi (kotamobagu pos/kpc)

KOTAMOBAGU POST – Seluruh kepala desa di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, diminta harus menghormati tugas dan tanggungjawab Camat selaku pejabat Pemerintah yang memiliki otoritas konstitusi dari Pemerintah Daerah Kotamobagu.

Para Sangadi yang mengelola Dana Desa (DD) dan Alokai Dana Desa, harus terus berkordinasi dengan para Camat untuk maksimalnya kinerja seluruh perangkat pemerintah desa.

Tidak boleh ada seorang Sangadi-pun yang melecehkan Camat. Dalam hal pengawasan dan monitoring mulai dari perencanaan, penyerapan dan pertanggungjawaban dana desa dan alokasi dana desa. Camat itu wajib tahu semua kegiatan dalam desa,” tegas Sekda, Adnan Masinae, Rabu (18/07/2018).

Meski Sekda Adnan Masinae mengakui, tupoksi para Camat yang tidak boleh masuk lebih dalam terhadap penganggaran Dana Desa, namun semua Sangadi harus berkordinasi dengan Camat dalam semua tahapan dan penggunaan DD serta ADD.

“Penggunaan DD telah diatur oleh Pemerintah Pusat dan di desa ada tim ahli pendamping DD. Namun seluruh Sangadi wajib berkordinasi dengan Camat. Karena apabila terjadi masalah ditengah masyarakat atau terjadi konflik di desa, merupakan tanggungjawab Camat sebagai pejabat wilayah mewakili Pemerintah Daerah Kotamobagu,” tandas Masinae.

Dikatakan, jika ada Sangadi yang terang-terangan tidak mengindahkan Camat dalam hal undangan rapat-rapat di Kantor Kecamatan atau berkaitan dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat setempat, maka itu sangat naïf.

“Itu sangat tidak baik dan buruk sekali jika ada Sangadi yang mengabaikan Camat. Menyangkut pemerintahan dalam sebuah wilayah kerja camat, perannya sangat vital dalam mengerakan roda pemerintahan. Terkecuali topoksi camat memang tidak bisa masuk kedalam penganggaran dan penggunaan Dana Desa. Tapi kordinasi para Sangadi dalam laporan perkembangan kepada Camat itu wajib,” tambah Masinae. (audy kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.