LAKRI Warning Kasat Lantas AKP Anita Sitinjak Soal Praktek Pungli 

 

Kantor Satuan Lalulintas  Polres Bolmong diminta untuk mensosialisasikan tarif biaya pengurusan SIM, STNK, BBN-KB dan pembuatan plat nomor polisi. (foto : kotamobagu post)

KOTAMOBAGU POST –   Derek Ismail, Kordinator Indonesia Tengah, Lembaga Anti Korupsi Republik Indoensia (LAKRI) mengingatkan Kasat Lantas AKP Anita Sitinjak, agar tidak melakukan pembiaran terhadap pungutan liar pengurusan SIM, STNK dan BPKB.

“Kami menantang Kasat Lantas AKP Anita Sitinjak untuk transparan kepada publik, berapa besaran sebenarnya pengurusan SIM, STNK dan BPKB atau BBN-KB. Kami akan tunggu, apakah Kasat Lantas mampu mensosialisasikan secara transparan kepada masyarakat di Bolmong,” tantang Derek.

Dikatakan, harusnya sejak beliau (AKP Anita Sitinjak) dilantik sebagai Kasat Lantas, prioritas utama adalah transparansi ke publik tentang seluruh biaya-biaya pengurusan SIM, STNK dan BBN-KB dan juga biaya pembayaran plat nomor polisi. Tapi sudah hampir dua pekan sejak dilantik sebagai Kasat Lantas, masih belum ada sosialisasi ke publik.

Derek mengingatkan Kasat Lantas, bila lembaganya menemukan bukti-bukti terjadi praktek pungutan liar kepada masyarakat dalam hal biaya pengurusan SIM, BPKB, BBN-KB dan biaya STNK, maka akan dilaporkan secara resmi ke pihak Propam Mabes Polri.

“Kami menunggu kebijakan Kasat Lantas yang baru untuk mampu mensosialisasikan keterbukaan ke public soal tarif sesuai ketentuan dalam hal biaya pengurusan SIM, STNK dan BBN-KB kendaraan,” tantang Derek.

.Menurutnya, jika tidak ada sosialisasi tentang tarif biaya pengurusan semua dokumen kendaraan bermotor sesuai ketentuan, maka pihaknya patut menduga, Kasat Lantas melakukan upaya pembiaran tumbuhnya praktek-praktek pungli di Satantas Polres Bolmong.(audie kerap)