Pemkot Kotamobagu Ikut Sosialisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik 

Kotamobagu832 Dilihat
Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Rini Widyantini, SH, MPN, dalam sambutan pembukaan kegiatan. (foto : diskominfo kk)

KOTAMOBAGU POST – Jajaran pejabat Ogranisasi Perangkat Daerah (OPD) ikut serta dalam kegiatan Sosialisasi Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik disingkat SPBE yang digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.

Kegiatan yang diaksanakan pada Senin (19/03/2018), bertempat Grand Sahid Jaya Hotel, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat  dibuka resmi oleh Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Rini Widyantini, S.H., M.P.N

Kegiatan ini juga diikuti oleh peserta dari Kementerian, lembaga, instansi pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia.

“Evaluasi SPBE, dilaksanakan berdasarkan PermenPan RB Nomor 5 Tahun 2018 tentang; Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang ditetapkan Kemenpan RB,” kata Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Rini Widyantini, SH, MPN, dalam sambutan pembukaan kegiatan.

Menurutnya, upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif, efisien, dan berkesinambungan.

“Pemerintah melalui Kemenpan RB akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Permenpan RB Nomor 5 tahun 2018 ini, adalah instrumen penilaian yang kami gunakan untuk mengukur kemajuan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada instansi pusat dan pemerintah daerah,” terang Rini.

Dikatakan, sejauh mana implementasi dan perkembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang diterapkan di masing-masing instansi pemerintahan, baik pusat maupun pemerintah daerah, akan dilakukan evaluasi guna perbaikan tata kelola pemerintahan.

Rini menegaskan, pihak Kemenpan RB ingin melihat apa saja yang telah dilakukan oleh kementerian, lembaga, maupun instansi pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pelayanan publik.

Ini dibutuhkan dalam perumusan kebijakan terkait tata kelola pemerintahan ke depannya. Kita tentu menginginkan sistem pelayanan birokrasi kita jauh lebih baik,” tambanya. (infotorial diskominfo kk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.