Isu Korupsi Rastra 2017 dan Tanggungjawab Kabag Ekonomi 5 Kabupaten/Kota Bolmong Raya

ILUSTRASI Dugaan Korupsi Rastra 2017 (karikatur : Solopos.Com/Penanggungjawab ; Kotamobagu Post)

EDITORIAL KOTAMOBAGU POST – Isu Korupsi Beras Sejahtera atau Rastra 2017, menghentak sejak dilakukan Police-Line oleh Polres Bolmong di TKP gudang penyimpanan beras milik di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat,  medio Februari 2018.

Berita dugaan korupsi Rastra 2017, cepat menyebar bahkan sempat ditayang oleh TV Nasional, tentang penemuan 1500 karung milik PT Perum Bulog, yang diduga bersumber dari Rastra 2017.

Kemudian berlanjut pengambilan data oleh Unit IV Tipidkor Reskrim Polres Bolmong, di Kantor Perum Bulog Bolmong, Jalan Yusuf Hasiru Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Pengambilan data Rastra 2017, terdiri dari berkas ; Berita Acara Serah Terima Barang (BST), memang tanpa surat resmi dari institusi Polres Bolmong.

Setelah mengantongi data Rastra 2017, Penyidik Tipidkor mulai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan puluhan Sangadi (Kades) Kabupaten Bolmong, dengan dalil untuk penyelidikan (dilansir) meliputi pemeriksaan/pencocokan data penyaluran Rastra 2017 yang sudah terdistribusi di Daerah Kabupaten Bolmong, Kabupaten Bolmut, Kabupaten Boltim, Kabupaten Bolsel dan Kota Kotamobagu.

Sebuah media online juga menyebutkan, sudah 30 Kepala Desa yang diperiksa oleh Penyidik Tipidkor Polres Bolmong, bahkan menyebutkan terjadi perbedaan dengan data-data (BAST Rastra 2017) yang diambil penyidik dari Perum Bulog Sub-Divre Bolmong.

Benar tidaknya pemberitaan tersebut yang mengklaim bersumber dari Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas, tentu saja membuat Pemerintah Daerah 5 Kabupaten/Kota, terhentak.

Sebab, mekanisme distribusi Rastra 2017 yang sudah tuntas, harus benar-benar dilegitimasi oleh Pemerintah Daerah masing-masing, dalam hal ini Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (atas nama tanggungjawab Bupati didaerah masing-masing).

Legitimasi sebagai penegasan bahwa Distribusi Rastra 2017 tidak bermasalah dan sudah tersalur 100 persen tentu saja dituangkan dalam bentuk penandatanganan Berita Acara antara Perum Bulog dan para Kabag Ekonomi.

Nah, dokumen yang ditandatangani oleh para Kabag Ekonomi  mewakili Pemerintah Daerah masing-masing, meliputi dokumen MBA.0 dan MBA.1.

Dokumen MBA.0 adalah model rekapitulasi berita acara penyaluran dan dokumen MBA.1 adalah hasil rekapitulasi seluruh BAST (Sangadi dan perum Bulog) hasil penyaluran Rastra 2017 yang sudah selesai 100 persen.

Dengan bergulirnya isu Korupsi Rastra 2017 yang dikuatkan oleh penyelidikan Tipidkor Reskrim Polres Bolmong, apalagi isu panas penyebutan dugaan korupsi, maka Pemerintah Daerah 5 Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota), harus ikut bertanggungjawab jika benar dugaan korupsi Rastra 2017 bisa dibuktikan Penyidik Polres Bolmong yang dinahkodai oleh Kapolres AKBP Gani Fernando Siahaan.

Sebab pertanggungjawaban hukum mutlak,  karena secara administrasi telah menyatakan dalam dokumen MBA.1, bahwa penyaluran Rastra 2017, sudah tidak bermasalah dan sudah diterima oleh seluruh Kepala Desa di masing-masing daerah. (Catatan Editorial Kotamobagu Post)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.