LAKRI : “Police Line Gudang Beras dan OTT Pejabat Bulog Bolmong, Harus Dipertanggungjawabkan” 

LAKRI meminta pertanggungjawaban terkait penanganan kasus OTT pejabat Perum Bulog Sub Divre Bolmong dan kasus Police Line gudang beras milik warga (Logo LAKRI)

KOTAMOBAGU POST – Tindakan represif Polres Bolmong berupa Police Line gudang beras milik warga serta Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Perum Bulog Sub Divre Bolmong, harus dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun pertanggungjawaban publik.

Demikian diungkapkan Korwil, Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Indonesia Tengah, Derek Ismael.

Kepada Kotamobagu Post, Derek mengatakan; setiap tindakan hukum yang bersentuhan langsung dengan warga Negara, mutlak harus mampu dipertanggungjawabkan oleh polisi, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang.

“Kasus OTT yang diklaim penyidik Polres Bolmong sebagai kasus dugaan suap terhadap seorang pejabat Bulog Bolmong, harus dipertanggjawabkan. Penyidik Polres Bolmong juga harus mampu mempertanggungjawabkan kepada publik, siapa penyuap dan siapa yang disuap, sehingga dilakukan OTT dan menjadi konsumsi publik pemberitaan di seentero Indonesia,” tegasnya.

Nah kata Derek, hasil investigasi yang dilakukan LAKRI, pejabat Perum Bulog yang diklaim Polres Bolmong ditangkap tangan, sudah dilepaskan, bahkan tanpa status apa-apa dari Penyidik.

“Pertanyaannya, apakah materi hukum terpenuhi unsurnya sebagai kasus suap. Kalau tidak terpenuhi unsurnya, yah pejabat berwenang Porles Bolmong harus menyampaikan ke-publik secara jujur. Sebab sesudah OTT kan pihak pejebat berkompoten Polres Bolmong memberikan keterangan Pers terkait hasil OTT mereka bersama barang bukti Rp30 juta,” kata Korwil LAKRI Indonesia Tengah, (termasuk Sulut).

Lanjutnya, kemudian tindakan Police Line yang dilakukan Polres Bolmong digudang milik warga di Komplek Pasar Serasi Kotamobagu, awal Februari 2018 lalu.

“Menurut Kapolres Bolmong dan Dandim 1303 Bolmong, Police Line gudang beras itu lantaran ada indikasi 1500 karung bermerek Bulog telah diganti karung dan sempat disebutkan dugaan bersumber dari beras Rastra 2017. Nah kasus ini sampai hari ini belum diketahui publik, siapa tersangkanya atau bukti-bukti bahwa benar beras digudang itu berasal dari beras Rastra yang diselewengkan,” Tanya Derek.

Dikatakan, gudang beras milik warga Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat itu, harus diperjelas kepada publik apakah kejahatan atau pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pemiliknya.

“Jangan hanya main Police Line seperti tambang illegal di Monsi, kemudian tidak ada proses hukum. Apabila dilakukan Police Line, Polres Bolmong seharusnya sudah memiliki bukti-bukti permulaan ada perbuatan melawan hukum. Nah kalau sudah Police Line dan langsung jumpa pers ditayang di TV Nasional, eh ternyata beras itu bukan hasil penyelewengan Rastra 2017, ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan pertanggujawaban kepada publik,” singgungnya.

LAKRI sendiri merasa ada yang aneh terhadap penanganan dua kasus (OTT dan Police Line), sebab katanya pihak institusi Perum Bulog sama sekali tidak dilibatkan.

“Bicara soal penindakan dugaan kejahatan Pangan, justeru Polres Bolmong harus tahu SOP-nya. Setidaknya melakukan kordinasi dengan institusi Bulog secara berjenjang jika ditemukan indikasi penyelewengan Beras Rastra 2017, ataupun ada mafia-mafia yang bermain dalam bisnis Pangan. Kami merasa ada yang aneh, kenapa Dandim 1303 Bolmong dan Kapolres Bolmong tidak sama sekali pernah berkordinasi dengan pihak Perum Bulog secara institusi,” Tanya Derek Ismael.

Menurut Derek, Kapolres Bolmong serta Dandim 1303 Bolmong, dianggap terlalu terburu-buru melakukan Police Line terhadap gudang beras milik masyarakat dan juga langsung memberikan keterangan pers.

“Jika benar ada kejahatan pangan yang menyelewengkan Beras Rastra 2017, maka akan mudah dibongkar dan ditangkap para mafia-mafia pebisnis beras, ini jika ada kerja sama dengan institusi Perum Bulog. Yang namanya juga Satgas Pangan seharusnya berkordinasi dengan intitusi Perum Bulog,” tambah Derek Ismael.

Masih terkait dugaan penyelewengan beras rastra 2017 yang disebutkan sebanyak 1500 karung beras bermerek Perum Bulog terdapat dalam gudang milik warga di Gogagoman.

“Lho, setahu kami digudang beras Perum Bulog itu terdapat 3 jenis beras. Yakni Beras Rastra, Beras Operasi Pasar dan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Nah polisi mau tahu dari mana kalau beras digudang milik warga itu adalah beras Rastra 2017? Kan harus kordinasi lintas institusi dengan Perum Bulog,” kata Derek.

Dengan kordinasi dengan Institusi Perum Bulog, maka dengan mudah pihak polisi akan bisa menentukan apakah ada terjadi kejahatan pangan dengan petunjuk perbuatan pidana?

“Ataukah ada perbuatan oknum perum Bulog yang hanya melanggar SOP Perum Bulog dengan membacking para tukang tadah beras Rastra 2017 dengan membeli dari masyarakat di Bolmong Raya. Bisa saja 1500 karung merek Perum Bulog di gudang itu, hasil pembelian dari masyarakat yang menjual atau juga ada oknum-oknum Kepala Desa yang terlibat menjual Rastra 2017 setelah pasokan mereka terima dari Perum Bulog. Kasus seperti inikan butuh kerja sama dengan Institusi Perum Bulog,” tandasnya.

Ditambahkannya, Kapolres Bolmong dan Dandim 1303 Bolmong seharusnya tidak boleh terburu-buru menyebutkan beras digudang itu terindikasi penyelewengan beras Rastra 2017.

“Karena jika Perum Bulog sudah mendistribusikan beras sesuai stok pagu di titik sasaran, itu berarti Rastra 2017 sudah disalurkan sesuai SOP. Nah setelah Rastra itu berada ditangan Kepala Desa atau telah tiba ke warga miskin dan kemudian mereka jual ke tukang tadah beras, pertanyaaanya; dimana unsur penyelewengan atau korupsi Rastra 2017 diinstitusi Perum Bulog?” Tanya Derek Lagi.

Dirinya mengaku, LAKRI akan mempertanyakan secara resmi kepada Kapolres Bolmong, perihal proses hukum terhadap dua kasus tersebut yakni Police Line gudang warga dan OTT pejabat Perum Bulog.

“Sebab jika sudah di Police Line dan sudah ditindak OTT, mereka itu juga adalah warga Negara Indonesia yang berhak mendapatkan kepastian hukum tentang apa perbuatan mereka memenuhi unsur pidana, kalau iya prosesnya sesuai Protap Polisi, jika tidak memenuhi unsur pidana, yah kewajiban polisi harus secara jujur mempertanggjawabkan kepada publik, karena hal itu melekat nama baik mereka yang sudah kena hukuman sosial akibat dari Police Line dan tindakan OTT,” papar Derek Ismael. (tim kpc/ajk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.