2 Pejabat Bulog Sub Divre Bolmong ‘Ditahan’ Penyidik Tipidkor Polres Bolmong

Adi Masloman Kepala Cabang PT.Jasa Prima Logistik (jakte hitam) saat hilir mudik masuk keluar dari dalam ruangan Penyidik Unit IV Tipidkor Reskrim Polres Bolmong. Adi bersama Helmi (pejabat PT Korp Bolmong) Diambil dari Kantor Perum Bulog Sub Divre Bolmong pukul 11.00 WIta dan hingga malam harinya masih ditahan di ruangan Unit IV Tipidkor untuk pemeriksaan. (foto : kotamobagu post)

KOTAMOBAGU POST – Penyidik Reskrim Polres Bolmong Unit IV Tindak Pidana Korupsi, diduga telah menahan 2 pejabat mitra Perum Bulog Sub Divre Bolmong sejak pukul 11.00 Wita, Selasa, kemarin (13/02/2018).

Investigasi dilakukan Tim Kotamobagu Post, 2 pejabat yang mulai ditahan di Polres Bolmong itu, bekerja di dua anak perusahaan PT.Perum Bulog, memiliki jabatan strategis dalam menggerakan roda perusahaan, khususnya program Bansos Rastra yang sudah di launching secara nasional oleh Pemerintah.

Keduanya yakni, Helmi diketahui adalah dari PT Korp anak perusahaan PT Perum Bulog. Jabatan Helmi adalah Kepala Cabang PT Korp (anak perusahaan PT Perum Bulog) yang bertanggungjawab terhadap pengamanan dan job para sopir pengangkut pangan untuk kawasan 5 Kabupaten/kota Bolmong Raya, Provisi Sulawesi Utara.

Sementara yang satu lagi adalah ; Adi Masloman Kepala Cabang PT.Jasa Prima Logistik. Tugas tanggungjawab Adi Masloman adalah bertanggungjawab terhadap semua distribusi pengangkutan pangan, berupa beras, gula dan pangan lainnya yang akan disuplai oleh PT Perum Bulog, khusus kawasan 5 Kabupaten/Kota Bolmong Raya.

Data dirangkum Kotamobagu Post, keduanya dijemput oleh tiga orang penyidik Polres Bolmong pada pukul 10.00 Wita, di kantor Bulog Subdivre Bolmong beralamat di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Keduanya langsung dibawa ke Mako Polres Bolmong pada pukul 11.00 Wita.

“Tiga penyidik Polres Bolmong sebelum membawa kedua pegawai Mitra Perum Bulog itu, mereka minta ijin kepada pejabat berwenang Kantor Perum Bulog. Namun hingga malam mini (pukul 23.30 Wita, tanggal 13/02/2018), ternyata keduanya sudah ditahan oleh Penyidik Polres Bolmong,” kata sumber resmi Perum Bulog Sub Divre Bolmong, saat Tim Kotamobagu Post melakukan investigasi menyambangi Kantor Perum Bulog berjaral sekira 500 meter dari Mako Polres Bolmong.

Malam itu juga Kotamobagu Post menyambangi Mako Polres Bolmong pimpinan Kapores AKBP Gani F.Siahaan, dengan memasuki komplek ruangan sejumlah unit penyidik.

Tampak dua pejabat mitra Perum Bulog tersebut, yakni Adi dan Helmi, berada diruang penyidik Unit IV Tipidkor Polres Bolmong.

Seorang pejabat tersebut sempat ditanyai oleh wartawan Kotamobagu Post, alasan penahanan mereka oleh penyidik.

“Saya diperiksa oleh penyidik belum lama ini (malam pukul 11.00 Wita) seputar penyaluran rastra tahun 2017,” kata seorang pejabat tersebut.

Tampak juga Adi Masloman Kacab PT PT.Jasa Prima Logistik, terlihat sedang tidur-tidur merebahkan badannya di tempat duduk terbuat dari konstruksi beton, tepat depan ruang Unit IV penyidik Tipidkor, Polres Bolmong.

Beberapa keluarga dari dua pejabat yang ditahan tersebut sempat menghubungi Kotamobagu Post, karena keduanya dikabarkan belum pulang rumah sejak mereka berangkat ke Kantor Perum Bulog, pagi hari pukul 08.00 Wita.

“Sejumlah keluarga bertanya-tanya dan mencari tahu, kenapa mereka tidak pulang rumah, dan setalah pukul 22.00 Wita malam hari, kabar diketahui mereka sudah ditahan Polres Bolmong,” kata sumber yang mengaku masih kerabat seorang pejabat yang ditahan tersebut, menghubungi Kotamobagu Post untuk meminta agar member informasi kebenaran penahanan keluarga mereka oleh Polres Bolmong.

Sementara itu, Kasub Divre Perum Bulog Bolmong Roni Rasyid berusaha dihubungi Kotamobagu Post untuk memastikan kabar adanya penahanan dua pejabat mitra Perum Bulog itu.

Roni Rasyid berhasil ditemui langsung Tim Kotamobagu Post di rumah dinasnya (belakang kantor Perum Bulog Sub Divre Bolmong.

“Memang benar, ada dua pegawai mitra Perum Bulog yang dibawa oleh penyidik Polres Bolmong. Mereka dibawa meninggalkan kantor saya pada pukul 11.00 Wita (13/02/2018). Mereka bilang hanya mau ajak saja keduanya, tapi saya tidak tahu status mereka, apakah ditahan atau tidak. Sebab sampai malam ini, tak ada pemberitahuan resmi dari Polres Bolmong terkait status keduanya. Nanti saya chek sendiri ke Polres Bolmong, ternyata keduanya berada di ruangan Reskrim Unit Tipidkor,” kata Rasyid yang mengaku baru saja pulang mengechek langsung pejabat yang punya jabatan stategis atas penyaluran dan distribusi pangan Perum Bulog di Bolmong Raya itu.

Hingga berita ini diturunkan, Kotamobagu Post masih belum mendapatkan konfirmasi dari Kapolres Bolmong AKBP Gani F.Siahaan, terkait status penahanan dua pejabat Mitra Perum Bulog itu.

Namun kabar dirangkum, kerabat keluarga kedua pejabat yang ditahan tersebut sempat panik, sebab keduanya dijemput di Kantor Perum Bulog Sub Divre Bolmong, atau keluar dari rumah pagi hari diketahui keluarga berangkat kerja, namun masih belum pulang rumah pada sore harinya.

“Katanya kedua pejabat itu hanya akan ditahan 1×24 jam dan akan dilepaskan lagi besoknya (Rabu 14 Februari 2017), itu yang kami dapatkan informasi dari percakapan dengan kedua pejabat yang ditahan itu,” kata seorang sumber, yang malam itu sempat bercakap dengan Helmi dan Adi di Mako Porlres Bolmong.

Diketahui, hasil pengembangan Intel Kodim 1303 Bolmong terkait gudang beras milik masyarakat di Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat, kemudian diterbitkan undangan klarifikasi oleh Dandim 1303 Bolmong Letkol Inf Sigit Dwi Cahyono kepada 3 pejabat Perum Bulog, untuk hadir di Kodim 1303 Bolmong.

Undangan klarifikasi tersebut termasuk oknum pejabat Bulog bernitial  BM alias Bernard, tercatat menjabat 3 jabatan setingkat Kepala Seksie Perum Bulog Sub Divre Bolmong.

Namun Bernard yang berpamitan di Kantor Perum Bulog dan sejak pagi hari menuju Kodim 1303 Bolmong, kemudian ditangkap tangan oleh polisi dengan babuk di Rp30 juta di Hotel Sutan Raja, pada siang harinya karena diduga berencana menyuap petugas Intel Kodim.

Buntut dari peristiwa temuan gudang penyimpanan beras di komplek Pasar Serasi Kotamobagu, dan Operasi tangakap tangan BM alias Bernard, kemudian tiga penyidik Polres Bolmong menjemput 2 pejabat Mitra Perum Bulog, namun hingga berita ini diturunkan status pengambilan keduanya untuk diperiksa selama kurun 24 jam itu, pihak pejabat Perum Bulog Sub Divre Bolmong dikabarkan masih belum tahu status mereka karena tidak ada satupun secarik kertas ataupun berupa undangan resmi institusi Polres Bolmong untuk klarifikasi ataupun pemanggilan resmi dari penyidik Tipidkor Polres Bolmong itu. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.