Proses Hukum Polda Sulut pada Tambang Ilegal Tanoyan Selatan dan Monsi Tak Jelas  

lokasi Tambang Ilegal di kawasan Hutan Lindung Blok Monsi diduga milik pengusaha bernitial Ko Fani sebelum di Police Line oleh AKBP Iwan Manurung (dok : DS/KPC)

KOTAMOBAGU POST – Jajaran Polda Sulut pimpinan Brigjen Pol.Bambang Waskitto, disoroti oleh sejumlah pegiat dari Bolmong Raya, Provinsi Sulawesi Utara.

Ini terkait proses hukum terhadap dua lokasi pertambangan illegal yakni di kawasan Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan, dan lokasi tambang illegal berada blok Monsi Kecamatan Lolayan,

Kedua lokasi sama-sama telah dipasangi garis polisi berupa police line, untuk lokasi illegal didiga milik oknum Warga Negara Asing (WNA) asal China dan satunyalnya tambang illegal di lokasi Hutan Lindung diduga milik WNI alia Ko Fani, salah satu pemilik supermarket di kawasan Terminal Kotamobagu.

Namun sejauh ini, dua lokasi yang dipolice line medio November 2017 oleh unit Tipiter Polda Sulut pimpinan AKBP Iwan Manurung, masih tak jelas jantrungannya terhadap proses bagi para pelaku tambang illegal tersebut.

Korwil Indonesia Tenga Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia, Derek Ismael kepada Kotamobagu Post, Jumat (05/01/2017), justeru mempertanyakan, sejauh mana proses hukum terhadap dua kasus tersebut.

“Sampai saat ini, Polda Sulut masih belum menerbitkan press realis ataupun menjawab pertanyaan kami sejauh proses hukum terhadap dua tambang illegal yang di police line oleh Polda Sulut pada akhir tahun 2017 lalu,” kata Derek Ismael.

Dikatakan, Polda Sulut pimpinan Irjen Pol.Bambang Waskitto, harusnya terbuka kepada public terkait penanganan kasus tersebut, karena dua lokasi tersebut menurutnya berada di kawasan Hutan Lindung.

“Untuk dua lokasi itu, telah dilakukan policeline terhadap sejumlah alat berat berupa eksavator. Di lokasi Tanoyan Selatan ada dua unit eksavator dan di lokasi Monsi ada satu unit. Ketiga eksavator itu di police line, namun sampai ini, proses hukum terhadap para pelaku belum diketahui publik,” tegasnya.

Senada hal itu, Ketua LSM Suara Bogani Rafiq Mokodongan, juga mempertanyakan sikap Kapolda Sulut terhadap penanganan tindak pidana perusakan hutan lindung dan pertambangan illegal di dua lokasi itu.

“Yah kalau sudah di police line untuk lokasi Tanoyan Selatan dan Lokasi Monsi, sejauhmana penanganan proses hukumnya. Jangan sampai masyarakat menganggap kasus tersebut hanya dijadikan kasus akal-akalan saja,” kata Rafiq Mokodongan.

Sementara Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskitto dikonfirmasi melalui Kasubdit Tipiter AKBP Iwan Manurung, enggan memberi konfirmasi terkait proses hukum dua kasus tambang illegal di Tanoyan Selatan dan lokasi Monsi Kecamatan Lolayan.

“Silahkan konfirmasi dengan Kabid Humas (Maksud AKBP Ibrahim Tompo),” ucap AKBP Iwan Manurung, terkesan mengelak menjawab pertanyaan wartawan.

Namun Kabid Polda Sulut, AKBP Ibrahim Tompo, hingga berita ini diturunkan, masih tidak menjawab pertanyaam wartawan via WhatssApp. Hanphone milik AKBP Irbahim Tompo, juga saat dihubungi dalam tidak aktif. (audy kerap/DS/tim kpc)