Pemkot Mulai Terapkan Perda Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pasar

Kotamobagu741 Dilihat
Drs Herman Aray Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu

KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, sudah mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Retribusi Pasar.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu Drs Herman Aray, kepada wartawan.

Menurut Herman Aray, ditetapkan Perda Nomor 7 Tahun 2017, setelah pihaknya mulai melakukan pengukuran kembali areal tempat penjualan yang digunakan oleh seluruh pedagang di kawasan Pasar Serasi Kotamobagu dan Pasar 23 Maret Kotamobagu.

“Pengukuran lapak ini guna menerapkan Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang pelayanan retribusi pasar. Dimana, setiap pedagang yang ada di pasar, baik yang menggunakan lapak kayu, stainlis, serta beton, wajib membayar retribusi sesuai dengan besaran dan panjangnya,” ujar Kepala Dinas Herman Aray, Jumat (08/12/2017), dilansir dari FormakIndonews.com.

Dikatakan, berdasarkan Perda Retribusi tersebut, sudah diatur dasar hukum pembayaran retribusi oleh pedagang di Pasar, yang dana perharinya masuk dalam Kas Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Karena dengan PAD, Pemerintah menggunakan dana tersebut untuk kelangsungan pembangunan. Tentu kita berharap, seluruh pedagang yang memiliki tempat jualan di areal Pasar di seluruh Kotamobagu, akan berkewajiban penuh mentaati Perda ini,” jelas Herman Aray, menjawab pertanyaan Kotamobagu Post, via seluler, jumat malam.

Dilain pihak katanya, sebelumnya pihak DisperindagKop dan UKM, telah melakukan sosialisasi kepada pedagang di Pasar 23 Maret dan Pasar Serasi Kotamobagu dalam rangka penerapan Perda dan kegiatan pengukuran ulang luasan cakupan penggunaan tempat berjualan mereka.

Ditambahkan, sosialisasi Perda Retribusi telah diberlakukan Pemerintah Kotamobagu terhitung sejak hari Kamis tanggal 7 Desember 2017, yang diselenggarakan bersamaan dengankegiatan Pasar Murah Natal 2017 oleh instansinya. (ando/ajk/fkdnew/kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.