KPU Kotamobagu : “Verifikasi Faktual Berkas Calon Perseorangan Akan Libatkan PPK dan PPS”

Serah terima berkas hasil verifikasi administrasi oleh KPU Kotamobagu kepada bakal pasalon DJainudin Damopolii dan Suharjo Makalalag

KOTAMOBAGU POST – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Kotamobagu mengatakan, berkas dukungan calon perseorangan yang sudah masuk di KPU, dilakukan verifikasi administrasi dan factual, berpijak pada kententuan yang berlaku.

“KPU saat ini sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas dukungan masyarakat milik pasangan Djainudin Damopolii dan Suharjo Makalalag. Verifikasi kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Komisioner KPU Kotamobagu Asep Sabar, pada media ini (06/12/2017).

Menurut Asep, pada jadwal verifikasi factual persyaratan dukungan calon perseorangan dilakukan pada tanggal  12 sampai 25 Desember 2017, 20 anggota PPK dan seluruh anggota PPS akan dilibatkan oleh KPU, guna melakukan verifikasi  factual berkas dukunagn milik Djainudin dan Suharjo.

Senada hal itu, Komisior KPU Kotamobagu Adytia Tegela mengatakan,  sudah dilaksanakan verfikasi administrasi terhadap berkas milik bakal calon walikota/wakil walikota Djainudin Damopolii – Suharjo Makalalag.

“Hasil penelitian berkas administrasi kedua bakal calon Djainudin Damopolii – Suharjo Makalalag (Jadi Jo), melalui pencocokan dan pengiputan, yang awalnya 10.821 kini tinggal 10.109 yang memenuhi syarat,” ungkap Tegela, Jum’at (08/12/17) siang tadi di kantor sekertariat KPUD Kotamobagu. saat rapat bersama bakal pasangan calon Jadi Jo.

Dikatakan, sebanyak  712 dukungan hasil penelitian administrasi KPUD Kotamobagu, tidak memenuhi syarata.  Hal itu karena domisili dukungan  tidak sesuai, dimana bersangkutan  tinggal di Desa/Kelurahan namun  tidak pernah mengurus pindah domisili.

“Ada juga dukungan yang tidak disertai bukti e-KTP,” papar Tegela sambil memberikan contoh verifikasi.

Menurutnya, berkas salinan hasil penelitian administrasi oleh KPU, sudah diserahkan kepada bakal paslon yang nantinya verifikasi factual dilapangan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), sesuai jadwal tahapan yang sudah ditetapkan. (KPU/Ald/Ajk/KPC)