KOTAMOBAGU POST – Kasus perusakan dan pendudukan illegal Hutan Lindung (HL) di Desa Tombolikat kawasan hutan Kecamatan Tutuyan, rupanya terus begelinding tajam.
Perusakan atau pendudukan Hutan Lindung diduga secara ilegal ini, mulai di lidik oleh penyidik reskrim Polres Bolmong dengan memeriksa sejumlah oknum pejabat terkait dilakukan pada medio oktober -november 2016 lalu, segera memasuki tahapan penyidikan.
Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan dikonfirmasi Kotamobagu Post, membenarkan kasus tersebut saat ini dalam tahapan penyelidikan dan segera memasuki tahapan penyidikan.
“Kasus yang ditangani penyidik unit pidana tertentu (Tipiter) akan memasuki tahapan penyidikan,” kata Kapolres Bolmong, didampingi Kasat Reskrim AKP Hanny Lukas, diruang kerjanya (01/12/2017), menjawab pertanyaan Kotamobagu Post.
Lukas mengakui, sejumlah pihak yang terkait dengan proyek Embung dalam kawasan HL, sudah dimintai klarifikasi atau keterangan.
Namun Lukas mengatakan, pihak Kepala Dinas Pertanian Ramlah Mokodompis saat diundang oleh penyidik untuk dimintai klarifikasi, tidak hadir atau tidak memenuhi undangan penyidik.
Menurutnya, penyidik belum bisa melakukan jemput paksa jika tidak hadir memenuhi undangan, lantaran masih dalam tahap penyelidikan.
“Nantinya kasus ini segera kita akan lakukan gelar perkara untuk menetapkan, apakah kasus ini memenuhi unsur hukum atau tidak. Jika memenuhi unsur pidana, kita lanjutkan ke tahapan penyidikan,” terangnya.
Diketahui Proyek Embung di Desa Tombolikat Kecamatan Tutuyan, terungkap awalnya atas temuan Kotamobagu Post dari pihak KPH Wilayah II dipimpin oleh Musa Sero.
KPH Wilayah II mengeluarkan surat teguran kepada Dinas Pertanian Boltim bahwa proyek Embung yang dibangun di perkebunan Toput, masuk dalam kawasan HL.
Menurut Musa Sero, pihak Dinas Pertanian Boltim di pimpin Kepala Dinas Pertanian Ramlah Mokodompis, sama sekali tidak pernah berkordinasi dengan pihak KPH tentang pembangunan proyek jaringan irigasi Embung tersebut. (audy kerap)