Dimulai 19 Desember, KPU Kotamobagu Giat Coklit Sejuta Rumah

Headline, Politik1298 Dilihat
Nova Tamon Komisoner KPU Kotamobagu (dok KPC)

KOTAMOBAGU POST – Program Kerja Nasional KPU RI pada tahapan Pencocokan dan Penelitian Pemutakhiran Daftar Pemilih, disingkat “Coklit Sejta Rumah”, mulai digelar kegiatannya oleh Komisi Pemilihan Umum Kotamobagu.

Ketua KPU Kotamobagu Nova Tamon, mengatakan Gerakan Nasional KPU RI tersebut, bertujuan untuk pencocokan dan penelitian (Coklit) kembali daftar pemilih.

“Coklit nantinya dilakukan oleh oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) atau Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih), ini tandanya tahapan dimulai melalui launching Coklit oleh PPDP atau Pantarlih secara nasional,” kata Ketua KPU Kotamobagu, didampingi Komisioner, Asep Sabar, Jumat (15/12/2017), pekan lalu.

Menurut Asep Sabar, Gerakan Coklit Sejuta Rumah tersebut digelar, diawali dengan rekrutmen PPDP atau Pantarlih yang pendaftarannya dimulai tanggal 19 Desember 2017.

“Siapa saja yang boleh menjadi PPDP atau Pantarlih? Peraturan KPU menjelaskan bahwa PPDP atau Pantarlih harus orang yang berdomisili di wilayah kerjanya, bukan PPK atau PPS. Sangat dianjurkan PPDP atau Pantarlih berasal dari unsur RT, RW, Kepala Lingkungan atau Kepala Dusun. Karena mereka yang tahu keberadaan pemilih di wilayahnya,” terang Asep.

KPU Kota Kotamobagu, lanjut Asep, menyerahkan sepenuhnya proses perekrutan 242 orang PPDP atau Pantarlih tersebut kepada PPS, tentunya tetap berkoordinasi dengan PPK maupun KPU Kota Kotamobagu.

Dikatakan, kordinasi antara PPK dan KPU Kotamobagu harus eksis dan berkelanjutan, karena data dan rekam jejak PPDP atau Pantarlih pemilihan sebelum-sebelumnya.

Jangan sampai mereka yang kinerjanya buruk kemudian diakomodir lagi, sebab ini akan beresiko,” sentilnya.

Dikatakan, setelah proses rekrutmen dilalui dan sudah ditetapkan PPDP atau Pantarlih sesuai dengan jumlah TPS  (Tempat Pemungutan Suara), maka akan dilakukan bimbingan teknis terkait cara-cara melakukan coklit.

“Pengalaman lalu-lalu, banyak PPDP yang salah mengerti dan memahami istilah coklit. Ini yang terlebih dahulu harus didalami PPDP atau Pantarlih, sebelum menjalankan tugasnya. Sehingga saat turun lapangan tidak ada lagi masalah yang muncul.”

Usai dibimtek, PPDP atau Pantarlih siap dilepas. Teknisnya KPU secara nasional dan serentak akan menggulirkan Gerakan Coklit Sejuta Rumah pada tanggal 20 Januari 2018.

Pada tanggal tersebut KPU di seluruh jenjang hingga PPK, PPS serta PPDP atau Pantarlih, akan turun melakukan coklit bersama. Setiap orang diwajibkan mencoklit sebanyak lima rumah. Bila direkap total pada hari itu akan terjadi proses coklit sebanyak lebih dari 1,5 juta rumah pemilih se-Indonesia,” beber Asep.

Untuk lokal Kota Kotamobagu, menurut Asep, diperkirakan yang akan dicoklit pada hari itu sebanyak 1.830 pemilih.

“Hitung-hitungannya PPDP 242 orang x 5 sebanyak 1.210 pemilih. Berikutnya PPK 20 orang x 5 sebanyak 100 orang. Kemudian PPS 99 orang x 5 sebanyak 495 orang dan terakhir komisioner KPU Kota Kotamobagu 5 orang x 5 sebanyak 25 orang. Totalnya 1.830 orang,” pungkas Asep. (kpu kotamobagu/ajk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.