KPU Kotamobagu Test Wawancara Calon PPK Pilkada Kotamobagu 2018

Tampak KPU Kotamobagu saat melaksanakan Test Tertulis bagi para Calon PPK Pilkada Kotamobagu 2018

KOTAMOBAGU POST – 40 Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Kotamobagu, hari ini Jumat (03/11/2017),  mengikuti test wawancara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu.

Kegiatan yang digelar di Sekretariat KPU Kotamobagu, dihadiri langsung oleh tiga Komisioner KPU, yakni; Iwan Manoppo, SE ME, Aditya L. Tegela SE, Asep Sabar, S.IP

Terpantau, para Calon PPK mengikuti test wawancara untuk diseleksi oleh KPU masing-masing 5 Calon PPK yang akan ditempatkan di 4 -Kecamatan se-Kota Kotamobagu.

“Dari 40 peserta yang ikut test tertulis hari ini, kita akan mengambil 5 nama masuk dalam 5 besar. Sedangkan masing-masing 5 nama lainnya, dipersiapkan untuk calon Pengganti Antar Waktu. Jadi total 20 nama yang akan diakomodir,” ujar Iwan Himawan Manoppo SE, ME, Komisioner KPU Kota Kotamobagu.

Dikatakan, untuk kriteria penilaian wawancara terkait dengan pemahaman tugas dan wewenang, juga kewajiban dari calon PPK.

“Kita akan mengukur seberapa jauh pengetahuan dan pemahaman mereka tentang penyelenggaraan kepemiluan, paling tidak di level kecamatan,” jelas Iwan.

Lanjut dia, pihaknya juga akan mempertanyakan profesi para calon PPK, baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) atau profesi lain yang meraka jalankan sekarang.

“Apakah mereka ketika dipilih menjadi anggota PPK kemudian diminta untuk bekerja sepenuh waktu, mereka juga harus komitmen selaku penyelenggara Pilkada di tingkat Kecamatan,” ungkapnya.

Dikatakan, syarat menjadi PPK dan PPS, bisa bekerja secara penuh, profesioanl dan integritas, dan terpenting adalah netralitas selaku penyelenggara Pilkada.

Iwan pun berharap, seluruh peserta bisa mengikuti dengan baik, dan apabila ada yang tidak hadir dengan alasan apapun dengan sendirinya dianggap mengundurkan diri atau gugur. (infotorial/kpc)