Dishub Tertibkan Pedagang Beras Pusat Kotamobagu  

Kotamobagu909 Dilihat
Dishub Kota Kotamobagu saat memberikan peringatan kedua kepada pedagang beras di kawasan pelataran parkir di Pasar 23 Maret (foto : linkar8)

KOTAMOBAGU POST – Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu  menertibkan pedagang beras dikawasan pusat Kotamobagu yakni di Jalan Bumbungon dan Jalan Kartini.

Upaya penertiban tersebut dilakanakan serentak pada Selasa (24/10/2017) Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Operasional Atmawijaya Domopolii, mengatakan pihak Dishub sendiri langsung memebrikan Surat Peringatan 2 atau SP2 kepada para pedagang yang masih menggunakan badan jalan dan mengganggu ketertiban.

“Pemberian SP2 ini merupakan bagian dari tahapan prosedur sebagaimana diatur dalam Perda Trantibum,” ujar Damopolii.

Dikatakan, kegiatan tersebut adalah penertiban pedagang di terminal bayangan dan sengaja berjualan beras dengan memakai badan jalan, meski sebelumnya sudah diberikan peringatan.

Pihak Dishub menghimbau kepada para pedagang beras yang menggunakan badan jalan, agar tidak berjualan di jalan yg dipersiapkan untuk pelataran parkir angkutan di kawasan pasar 23 maret. (lkr8/kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.