Penyerahan Aset SMA Sederajat dari Pemkot Kotamobagu ke-Pemprov Sulut ‘Bikin Pusing’  

Headline, Kotamobagu1125 Dilihat
Gedung dan Tanah SMA Sederajat di Kota Kotamobagu belum tuntas proses penyerahannya ke pihak Pemprov Sulut (foto : SMA Negeri 1 Kotamobagu)

KOTAMOBAGU POST – Penerapan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah khususnya kewenangan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat beralih dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Provinsi, tak hanya menuai kontroversi tajam.

Data dihimpun, Kota Kotamobagu pihak Pemkot Kotamobagu telah menyerahkan seluruh tenaga guru SMA sederajat di Kotamobagu kepada Pemprov Sulut.

Namun, penyerahan aset meliputi bangunan dan tanah berikut seluruh aset fasilitas sekolah dari Pemkot Kotamobagu ke pihak Pemprov Sulut, mendekati akhir tahun 2017 ini, rupanya masih saja berproses.

“Proses penyerahan tenaga guru SMA sederajat ke pihak Pemprov Sulut, sudah dilakukan. Namun untuk penyerahan aset tanah dan bangunan serta fasilitas sekolah kepada Pemprov Sulut, sampai saat ini masih berproses,” terang Kepala Dinas Pendidikan, Rukmi Simbala, menjawab pertanyaam Kotamobagu Post, Senin (11/09/2017) diruang kerjanya.

Rukmi membenarkan, telah ada pemberitahuan ke Dinas Pendidikan dari Pemkot Kotamobagu, telah dibentuk tim untuk mempercepat proses serah terima aset tanah dan bangunan SMA sederajat yang sebelumnya milik Pemkot Kotamobagu dialihkan ke Pemprov Sulut.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris LSM LP3T, Irawan Damopolii mengatakan, regulasi yang mengatur soal peralihan kewenangan SMA sederajat dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Provinsi, hanya menambah pekerjaan yang bikin repot saja.

“Seharusnya pihak Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi berpikir dan bekerja untuk peningkatan kualitas dan kuatintas pendidikan. Namun hanya dibikin pusing dengan serah terima urusan kewenangan. Aturan ini jelas mengangkangi UU Otonomi Daerah dan bikin pusing saja,” tegas Damopolii. (tim kpc/ajk)