DPRD Kotamobagu Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2016

Advertorial1152 Dilihat
Ketua DPRD Kota Kotamobagu melakukan serah terima dokumen Ranperda yang telah disahkan kepada Walikota Tatong Bara (dok kpc/dkk)

ADVERTORIAL – Agenda Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawabab Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016, ditetapkan menjadi Perda digelar oleh DPRD Kotamobagu.

Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Penetapan Peraturan Derah Tentan Pertanggungjawab APBD Tahun 2016, digelar pda Senin (14/08/2017) bertempat di ruang sidang DPRD Kotamobagu.

Dalam sesi penyampaian Fraksi di DPRD, seluruh fraksi menyetujui Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2016 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Ketua DPRD Kotamobagu Hi.Ahmad Sabir selaku pimpinan sidang mengatakan, diterimanya pertanggungjawaban APBD Tahun 2016, diharapkan pihak eksekutif akan menerima semua saran dan masukan untuk dilaksanakan.

Ketua DPRD Kotamobagu meminta kepada pihak legislatif agar saran fraksi-fraksi terlebh khusus soal sinergitas kinerja antara pihak eksekutif dan legislatif, berjalan dengan dinamis sebagaimana tanggungjawab legisaltif dibidang pengawasan, legislasi dan penganggaran.

Disaksikan Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir Walikota menandatangani Dokumen Pertanggungjawaban APBD 2016 (dok KPC/DKK)

Senada hal itu Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara dalam sambutannya mengatakan,  saran serta masukan yang disampaikan sejumlah fraksi melalui rapat paripurna nantinya akan ditindak lanjuti guna optimalisasi terhadap kinerja pemerintah kedepannya.

Menurut Walikota, seluruh saran serta masukan yang disampaikan masing-masing fraksi pada paripurna ini, nantinya akan menjadi sebuah catatan penting, untuk ditindak lanjuti terkait peningkatan kinerja pemerintah pada tahun-tahun yang akan datang.

Terkait kemitraan kerja antara pihak legislatif dan eksekutif selama ini, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari unsur penyelenggaraan pemerintah dalam upaya memajukan daerah serta mensejahterakan masyarakat. (tim kpc/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.