Kasus PT Conch Bolmong, 27 Tersangka ‘Meringkuk’ di Jeruji Polda Sulut

27 orang yang diduga pelaku perusakan aset PT Conch North Sulewesi Cement di Lolak Kabupaten Bolmong, saat ini dalam tahanan Polda Sulut

KOTAMOBAGU POST – Janji Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Kapolda Sulut) Irjen Pol.Bambang Waskitto melakukan pengusutan tuntas atas kasus dugaan perusakan aset milik PT Conch North Sulawesi Cement, bukan isapan jempol belaka.

Dari total 27 orang yang sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka, hingga berita ini diturunkan, sedang meringkuk dijeruji besi Polda Sulut alias dalam status tahanan badan.

Hal ini terungkap saat wartawan Kotamobagu Post mencecar sejumlah pertanyaan kepada Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, Jumat tadi (23/06/2017).

“Dari 27 orang yang sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka, saat ini semuanya sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum. Semua tersangka dugaan perusakan aset PT Conch North Sulawesi Cement,” kata Kabid Humas Polda Sulut, menjawab pertanyaan wartawan.

Sementara terkait beredarnya informasi sudah adanya penangguhan penahanan, menurut Kapolda info itu tidak benar.

“Sampai saat ini, masih belum ada penangguhan penahanan. Seluruhnya (27 orang tersangka) masih ditahan,” kata Ibrahim melalui konfirmasi via whatsapp malam tadi. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.