DPRD Hibah Tanah dan Bangunan Untuk Kantor Imigrasi Kelas III  

Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu sepakat menghibahkan aset tanah dan bangunan kepada Kanwil Hukum dan Ham Sulut guna peruntukan Kantor Imigrasi Kelas III di Kotamobagu (dok : kotamobagu post)

KOTAMOBAGU POST – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu telah menyetujui pelepasan sebidang tanah milik Pemerintah Kotamobagu untuk di hibahkan kepada Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Sulut.

Kantor Imigrasi Kelas III terletak di Kelurahan Matali Kecamatan Kotamobagu Barat ini, melayani Keimigrasian untuk 5 Kabupaten/Kota yakni, Kabupaten Bolmut, Kabupaten Boltim, Kabupaten Bolsel, Kabupaten Bolmong Induk, dan Kota Kotamobagu.

Penghapusan aset guna kepentingan Kantor Keimigrasian ini, diungkapkan Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Ahmad Sabir SE, disela-sela rapat paripurna HUT Kotamobagu yang berlangsung di gedung DPRD (Selasa 23/05/2017).

Penyampaian Ketua DPRD ini,  dihadapan seluruh tamu dan undangan yang hadir, yakni Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara, Wakil Walikota Drs Djainudin Damopolii, Kakanwil Kemenkumham Sulut Pondang Tambunan SH, MH, pejabat Forkompimda Bolmong Raya, unsure Pejabat Forkompimda Provinsi Sulut, tokoh adat, LSM/Ormas dan tokoh masyarakat yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.

“DPRD sepekat menghibahkan sebidang tanah seluas 822 m2 dengan luas bangunan yang diatasnya 310 m2. Tanah dan bangunan ini untuk hibahkan kepada Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Utara dan aset itu diperuntukan sebagai Kantor Imigrasi di Kota Kotamobagu,” kata Ketua DPRD.

Menurut Sabir, pihak DPRD dan Pemerintah Kotamobagu telah menandatangani berita acara serah terima aset, kemudian mekanisme selanjutnya akan dilakukan penghapusan aset milik Pemkot Kotamobagu.

Sementara itu,  Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu Jhon Rumagit SH membenarkan, Pemerintah Kotamobagu telah menghibahkan tanah dan bangunan guna peruntukan aktifitas Kantor Imigrasi Kelas III.

“Surat hibahnya sudah diserahkan kepada Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Sulut, Tanah dan bangunan, dan berita acaranya sudah kami tandatangani bersama,” kata dia.

Sementara itu, Kakanwil Hukum dan Ham Provinsi Sulut Pondang Tambunan SH, MH diwawancarai Kotamobagu Post saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu kemarin, menyatakan ungkapan terimakasih mendalam.

“Tentunya kami beriterima kasih kepada Pemerintah Kotamobagu dan masyrakat Kotamobagu yang memberikan dukungan penuh hadirnya Kantor Imigrasi Kelas III di Kotamobagu yang melayani keimigrasian di Bolmong Raya pada umumnya,” terang Tambunan. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.