ADM Gandeng OJK-BEI ke-Kotamobagu, CSR 1 Unit Mobil Ambulance

Disaksikan oleh Aditya A.Moha Anggota DPR RI dan Wakil Walikota Drs Djainudin Damopolii satu unit mobil Ambulance sumbangan dari Bursa Efek Indonesia  dan Otoritas Jasa Keuangan -OJK- (dok : KP/enal)

KOTAMOBAGU POST, ADVERTORIAL –  Anggota DPR RI Komisi XI Aditya Anugerah Moha (ADM) memprakarsai kegiatan peduli sosial dalam rangka penyerahan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kotamobagu.

Perusahaan yang digadang oleh ADM, yakni PT. Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia,  guna serahterima satu unit mobil ambulance, kepada Yayasan Budi Mulia Jaya.

Kegiatan CSR itu, bertempat di cafe Bulawan Senin (08/05/2017), disaksikan oleh Wakil Walikota Kotamobagu,Drs Djainudin Damopolii serta para undangan,

Direktur BEI, Hamdi Hasyarbaini mengatakan, penyerahan mobil ambulance ini sebagai bentuk kepedulian kami melalui program corporate social responsibility (CSR).

Menurut Hamdi, selama ini perusahaan milik negara ini selalu melakukan kegiatan CSR yang umumnya bergerak di bidang pendidikan. namun kali ini dilakukan juga di bidang kesehatan.

“Setelah bidang pendidikan kali ini kita bergerak ke bidang kesehatan dan ini dilakukan sudah kesekian kalinya”, ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Aditya Anugrah Moha menyatakan sangat mengapresiasi bantuan itu dan akan terus mendorong perusahaan negara itu agar memperhatikan program CSR demi membantu masyarakat.

ADM Anggota DPR RI Komisi XI yang menggandeng BEI dan OJK melaksankan penyerahan sumbangan CSR 1 Unit Mobil Ambulance di Kota Kotamobagu (dok : kp/enal)

“Kegiatan bantuan CSR yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan di Kotamobagu, merupakan hal yang mulia bertujuan membantu masyarakat dibidang Kesehatan. Kita berharap kegiatan seperti ini, akan menjadi contoh yang baik bagi perusahaan lainnya untuk peduli CSR,” terang ADM pada Kotamobagu Post.

Hal senada dikemukakan Kepala Bagian Perbankan, Selaku PLH Kepala OJK SulutGoMalut, Syaifudin Lahasye, bahwa bantuan CSR itu merupakan kewajiban setiap perusahaan negara maupun swasta sebagai bentuk pengembalian keuntungan dan apresiasi kepada masyarakat.

“Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik, sehingga masyarakat juga terlayani ketika membutuhkan fasilitas layanan kesehatan,” kata Syaifudin. (renal wahidji/ajk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.