KOTAMOBAGU POST – Kasat Lantas Polres Bolmong, AKP Arke Parasan mengatakan pihaknya tetap mengutamakan pelayanan ke masyarakat termasuk para penyandang cacat atau keterbatasan khusus dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori D.
“Jadi penyandang cacat atau keterbatasan khusus bukanlah menjadi penghalang bagi kami dalam membuat SIM D untuk mereka,” kata Arke saat diwawancarai Kotamobagupost, Selasa (11/4/2017).
Pihak kepolisian, katanya, juga melakukan kegiatan pelayanan dan asistensi terhadap penyandang cacat seperti tuna wicara dan tuna rungu serta menginformasikan kepada masyarakat terkait pembuatan SIM D.
“Apabila ada warga yang mengalami keterbatasan khusus atau penyandang cacat, maka bisa mendatangi secara langsung petugas Satlantas,” tuturnya.
Untuk tuna rungu dan wicara, pemeriksaan awal terlebih dahulu, apakah masuk dalam ambang dengar dan sampai sejauh mana.
Setelah itu, jelas nya, baru dilakukan tes medis. “Bila tahapan itu sudah dilalui, maka dasarnya dari keterangan dokter untuk menjadi syarat pembuatan SIM D, dan akan dibantu alat bantu dengar,” Tutupnya. (renal wahidji)