Pemerintah Kotamobagu Sosialisasi Permendagri Nomor 39 Tahun 2008

Kotamobagu1177 Dilihat
Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan sosialisasi Permendagri Nomor 39 Tahun 2008

KOTAMOBAGU POST – Menindaklajuti Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 39 Tahun 2008 ; Tentang Pembakuan Nama Rupa Bumi Unsur Buatan, Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Perencanaan Penelitian Pembangunan Daerah (Bapelitbang), menggelar soasialisasi.

Sosialisasi digelar pada Rabu (19/4/2017) diruang pertemuan Kantor Bapelitbang, dibuka resmi oleh Sekertaris Kota Kotamobagu Tahlis Gallang SIP MM, dan di hadiri pejabat SKPD Pemkot Kotamobagu berikut para kader Pembina Kesejahtraan Keluarga (PKK) dan tenaga teknis kesehatan.

Dalam sambutan, Tahlis mengatakan, kegiatan sosialisasi adalah untuk menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008  tetang pembakuan Nama Nama Rupa Bumi.

Untuk itu Sekot Kotamobagu berharap, semua aparat pemerintah/ kelurahan di 33 Kelurahan/Desa, untuk segera  melakukan pendataan jalan dan jembatan serta gunung,  nanti penamaannya, akan disesuaikan  dengan aturan  yang berlaku.

“Menyangkut penamaan jalan, jembatan serta gunung atau bukit, Lurah dan Sangadi dibawah kordinasi para Camat, harus segera melakukan pendataan, untuk penamaan yang nantinya kita bahas dalam pertemuan,” ajak Tahlis Gallang. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.