DPRD  Kotamobagu, Pacu Pembahasan Ranperda KIP dan PBMD

Terkini1402 Dilihat
Badan Legislasi DPRD Kotamobagu dipimpin Ketua Baleg Ishak Sugeha tengah memimpin pembahasan Ranperda dengan SKPD terkait

KOTAMOBAGU POST – Badan Legislasi  DPRD Kotamobagu terus menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Keterbukaan Informasi Publik dan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD).

Kegiatan pembahasan yang digelar dalam waktu berbeda itu, dilaksanakan pada Selasa (11/04/17) dan (13/04/17), bertempat di gedung DPRD Kotamobagu.

Ketua Baleg DPRD Kotamobagu memimpin pembahasan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Dua Ranperda tersebut merupakan bagian dari 13 Ranperda yang telah masuk Prolegda (Program Legislasi Daerah) dan ditargetkan oleh Banleg, selesai dibahas Tahun 2017.

 “Ranperda Keterbukaan Informasi Publik, termasuk dalam Ranperda yang merupakan inisiatif Dewan. Insya Allah tahun 2017 ini, 13 Ranperda bisa disahkan menjadi Peraturan daerah, terutama Ranperda yang mendesak, seperti Ranperda Pemekaran Kelurahan Gogagoman dan Ranperda Pemekaran Kelurahan Biga Dayanan, Ranperda Penamaan Jalan, Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah disepakati untuk dibahas pada Paripurna tingkat I,” kata Ishak Sugeha, Ketua Baleg DPRD Kota Kotamobagu.

Pembahasan Ranperda KIP yang alot antara Dinas Kominfo Kotamobagu dengan Baleg DPRD Kotamobagu

Di awal Tahun 2017 ini, diketahui Baleg DPRD telah mengesahkan Ranperda Pembiayaan Domestik Jamaah Haji dan terus memaksimalkan kinerja Prolegda sebagaimana harapan masyarakat. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.