Pengunguman Syarat Penggunaan Badan Jalan Kotamobagu

Kotamobagu1134 Dilihat
Pemerintah Kota Kotamobagu telah menerbitkan edaran kepada Pemerintah Desa Kelurahan serta instansi terkait perihal syarat pemberian rekomendasi penggunaan badan jalan (dok : itimewa)

Pemerintah Kota Kotamobagu telah menerbitkan surat instruksi dan pemberitahuan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan dan Pemerintah Kecamatan serta instansi Dinas terkait, perihal penggunaan fasilitas jalan. Berikut Edaran Pemerintah Kota Kotamobagu Nomor Surat : 500/Dishub-KK/62/III/2017, perihal ketentuan pemberian rekomendasi pemanfaatan jalan, :

1.Meminta kepada Lurah / Kepala Desa (Sangadi) sedapat mungkin mengarahkan kepada masyarakat agar acara hajatan kemasyarakatan berupa perkawinan, HUT, Akikah dan lain lain, pelaksanaannya dapat dilaksanakan di gedung, lapangan, desa kelurahan masing ,masing.

2.Pemberian rekomendasi oleh lurah / kepala desa.terkait pemanfaatan jalan tidak dibenarkan menutup seluruh badan jalan dan atau ada jalan alternative.

3.Lurah dan Kepala Desa agar mengawasi dan mengarahkan tata letak kanopi/los untuk menjamin kelancaran arus lalulintas.

4.Dinas Perhubungan agar menempatkan personilnya bersama alat peraga lalulintas untuk memebantukelancaran arus lalulintas saat pelaksanaan.

5.Lurah / Kepala Desa(sangadi) , Camat, Kepala Dinas , Kepala Satpol-PP, Kepala Dinas PU. Badan Kesbangpol,dan Kesos agar senantiasa berkoordinasi untuk menangani persoalan pendirian kanopi/los agar tertib, dan lancarnya arus lalulintas diwilayah Kotamobagu.

Kotamobagu, 23 Maret 2017

A.N.Walikota Kotamobagu

Sekretaris Daerah, Tahlis Gallang SIP, MSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.