Ketua PWI Sulut : “Pelanggaran Kode Etik, Sertifikat Kompetensi Wartawan Bisa Dicabut”

Ketua PWI Sulut saat melantik Pengurus PWI Kota Tomohon
KOTAMOBAGU POST – Bagi wartawan yang sudah dinyatakan lulus Uji Kompensi Wartawan kemudian telah mengantongi Sertifikat dan Kartu Kompetensi dari Dewan Pers RI, agar mentaati kode etik jurnalistik.

Demikian diungkapkan oleh Ketua PWI Provinsi Sulut Voucke Lontaan kepada Kotamobagu Post, baru-baru ini.

Lontaan mengatakan, sebagaiman Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan/VIII/2015, semua wartawan yang telah memiliki kompetensi, wajib hukumnya mentaati kode etik jurnalistik. “Karena sesuai Peraturan Dewan Pers, Sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan, bisa dicabut apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik atau berkaitan dengan merusak dan merendahkan kehormatan profesi wartawan,” terang Voucke.

Dia mengingatkan kepada seluruh wartawan di Provinsi Sulut yang sudah lulus UKW agar memberikan suri teladan bagi para wartawan yang belum memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan.

“Pencabutan Sertifikat dan Kartu Kompetensi dapat dilakukan oleh Organisasi Pers dengan mengajukan rekomendasi kepada Dewan Pers apabila wartawan melanggar kode etik jurnalistik. Sehingga kami meminta kepada seluruh anggota PWI di Sulawesi Utara baik pemegang kartu anggota muda dan Anggota Biasa PWI Pusat yang notabene sudah lulus UKW dan yang belum mengikuti UKW, agar selalu taat pada kode etik jurnalistik,” tegasnya.

Dikatakan, PWI Provinsi Sulawesi Utara selaku organisasi Pers yang melaksanakan program kerja PWI Pusat serta program Nasional Dewan Pers Republik Indonesia, berkomitmen menciptakan wartawan yang profesional dan berkompten dan selalu melakukan pembinaan kepada wartawan anggota PWI, dalam hal mengawasi dan menindak pelanggaran kode etik jurnalistik termasuk melakukan advokasi hukum kepada wartawan anggota PWI dalam hal penegakan kemerdekaan pers sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Voucke juga meminta kepada seluruh Pengurus PWI Daerah di Provinsi Sulut, meliputi kepengurusan PWI Kotamobagu dan Bolmong, PWI Kota Tomohon, PWI Kabupaten Bolmut, PWI Kabupaten Boltim, agar selalu berkomitmen membela kepentingan wartawan dalam menegakan kemerdekaan pers serta berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi serta pengawasan kode etik jurnalistik didaerah masing-masing. (audie kerap)

——————————————————————————-

Lampiran Peraturan Dewan Pers

No 3/Peraturan-DP/VIII/2015

TENTANG

PENCABUTAN SERTIFIKAT DAN

KARTU KOMPETENSI WARTAWAN

Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan bertujuan antara lain untuk menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, serta menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan. Untuk menegakkan dan menjaga tujuan mulia tersebut, perlu disusun kriteria dan mekanisme pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan sebagai berikut:

  1. Sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dicabut karena wartawan bersangkutan:
  2. Melanggar Kode Etik Jurnalistik yaitu melakukan plagiat, membuat berita dusta atau bohong, menerima suap atau menyalahgunakan profesi wartawan, atau melanggar hak tolak/ingkar dan off the record.
  3. Melanggar Kode Etik Jurnalistik selain yang diatur pada poin 1 (a) lebih dari 3 (tiga) kali selama 6 (enam) bulan.
  4. Memberikan dokumen karya jurnalistik dan identitas perusahaan pers sebagai persyaratan pendaftaran uji kompetensi yang kemudian diketahui tidak benar atau bohong.
  5. Tidak menjalankan tugas jurnalistik atau bekerja di perusahaan pers yang tidak memenuhi Standar Perusahaan Pers yang diatur oleh Dewan Pers sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
  6. Penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik sebagaimana disebutkan di dalam poin 1 (a dan b) dikeluarkan oleh Dewan Pers atas usulan majelis/dewan etik organisasi wartawan atau perusahaan pers bersangkutan.
  7. Usulan pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi disampaikan kepada Dewan Pers secara tertulis disertai bukti pendukung.
  8. Usulan pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dilakukan atas masukan dari masyarakat, usulan atau rekomendasi dari perusahaan pers, organisasi wartawan, dan atau atas temuan Dewan Pers.
  9. Sebelum mengeluarkan keputusan, Dewan Pers meminta keterangan atau klarifikasi dari masyarakat, perusahaan pers, atau lembaga penguji dan wartawan bersangkutan.
  10. Pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Pers dan bersifat terbuka.
  11. Surat Keputusan Dewan Pers tentang pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dibatalkan, apabila ditemukan bukti baru yang dapat mendukung pembelaan wartawan bersangkutan.
  12. Wartawan yang dicabut sertifikat dan kartu kompetensinya karena pelanggaran Kode Etik Jurnalistik pada poin 1 (a), tidak dapat lagi mengikuti uji kompetensi wartawan.
  13. Wartawan yang dicabut sertifikat dan kartu kompetensinya karena pelanggaran Kode Etik Jurnalistik pada poin 1 (b), dapat mengikuti uji kompetensi wartawan setelah 2 (dua) tahun sejak Surat Keputusan tentang pencabutan dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Jumat, 28 Agustus 2015

DEWAN PERS REPUBLIK INDONESIA