Cuma Rp1500, Pelajar Kotamobagu Nikmati Bus Cepat, Aman, Nyaman dan Terjadwal

5 Unit Bus Rapid Transit yang akan dipergunakan untuk kebutuhan transportasi masyarakat Kotamobagu (dok foto :bolmora.com)

KOTAMOBAGU POST – Menjelang pengoperasian 5 unit Bus Rapid Transit ( BRT ) di kawasan Kota Kotamobagu, Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Perhubungan akan menetapkan tarif angkutan sekali naik khusus tarif untuk pelajar serta tarif bagi masyarakat umum.

BRT yang merupakan kendaraan dengan sistem  infrastruktur yang cepat, nyaman, aman serta tujuan pelayanan transportasi secara tepat waktu yang terjadwal akan menjadi fonemena pelayanan transportasi bagi warga Kotamobagu yang dinamis dan sangat membantu pengguna tranportasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu Hi.Dolly Zulhadji SH menjawab pertanyaan wartawan Kotamobagu, (Selasa 28/01/2017) mengatakan, pihak tengah melakukan kajian untuk menetapkan tarif angkutan Bus Rapid Transit yang akan segera dioperasikan.

Penetapan Tarif angkutan menurutnya, akan diusulkan melalui Peraturan Walikota. “Kita mengusulkan tarif angkutan untuk Bus Rapid Transit yang akan beroperasi dalam Kota, tentunya mengacu pada peraturan Kementerian Perhubungan dan akan kami usulkan untuk di terbitkan Peraturan Walikota. Rencananya usulan untuk tarif pelajar dan mahasiswa Rp1500 dan untuk penumpang umum Rp3500,” terang Kadishub Kota Kotamobagu melalui Sekretaris Dinas Perhubungan, Drs Hendra Makalalag, kepada Kotamobagu Kotamobagu Post, siang kemarin.

Informasi dihimpun Kotamobagu Post, saat ini pihak Dishub Kotamobagu tengah membahas pengoperasian Bus, Pemeliharaan Bus, serta konsekwensi biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan dipergunakan oleh 5 Bus dalam beroperasi melayani rute-rute dalam kota yang sudah ditetapkan.

5 Bus BRT tersebut sebelumnya sudah direncanakan dilaksanakan pengoperasian di dua titik koridor, yakni koridor Terminal Bonawang Mongkonai pulang pergi dan Koridor Titik Kelurahan Biga pulang pergi.

Dengan beroperasinya 5 bus yang dilengkapi AC dan kursi yang empuk bagi penumpangnya, maka pihak Dinas Perhubungan juga melakukan perhitungan untuk pembiayaan operasional dimana 5 Bus ini akan melayani kebutuhan transportasi warga Kotamobagu secara nonstop dengan konsekwensi penggunaan bahan bakar minyak yang tinggi pula.

Diketahui, BRT adalah adalah jenis kendaraan Bus, yang pengoperasiannya khusus pelayanan angkutan umum, diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada sejumlah daerah di Indonesia, dan untuk Daerah Kotamobagu melalui usulan Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara, di tahun 2017 ini, mendapatkan 5 Unit BRT.(audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.